Suara.com - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan cuma diwarnai suasana haru saat artis Nikita Mirzani membacakan sendiri nota keberatan atau eksepsinya, Selasa, 1 Juli 2025.
Di luar tangis atas kerinduan terhadap ketiga anaknya, Nikita Mirzani dengan suara bergetar menahan amarah juga menumpahkan perasaannya tentang dakwaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Di depan hakim, Nikita Mirzani mengklaim dirinya telah dizalimi dan menjadi korban kriminalisasi. Ia tegas menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp 4 miliar," ujarnya.
Nikita Mirzani menegaskan, nominal Rp4 miliar yang menjadi pokok perkara adalah kesepakatan bisnis yang wajar antara dirinya sebagai figur publik dengan Reza Gladys sebagai klien.
Ia memaparkan kronologi versinya, di mana Reza Gladys secara sadar meminta jasanya untuk melakukan ulasan produk. Menurut Nikita, semua berjalan atas dasar perhitungan bisnis yang jelas.
![Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan dan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/01/37011-nikita-mirzani.jpg)
"Semua berjalan karena perhitungan bisnis. Ada permintaan Reza Gladys untuk mereview produknya dengan baik-baik," sambung Nikita Mirzani.
Baginya, transaksi semacam itu adalah hal yang biasa dalam profesinya sebagai seorang influencer yang memiliki nilai jual.
"Jadi, di sini ada jasa, ada uang, ada harga. Hal seperti itu sudah biasa saya kerjakan saat menerima endorse, atau diminta mereview produk," jelas Nikita Mirzani.
Baca Juga: Dihadirkan Jadi Saksi Kunci, Lolly Anak Nikita Mirzani Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Persidangan
Tak hanya membantah dakwaan, Nikita Mirzani melancarkan serangan balik yang tajam kepada aparat penegak hukum yang menangani kasusnya.
Ia menuding JPU telah menyusun surat dakwaan yang tidak sesuai fakta dan penuh dengan fitnah.
"Saya menyatakan di persidangan ini bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan zalim, dengan membuat fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada saya," tegas Nikita Mirzani dengan nada tinggi.
Ia merasa proses hukum yang dijalaninya adalah bentuk kriminalisasi, yang merusak tatanan hukum di Indonesia.
Nikita Mirzani sampai memohon kepada majelis hakim untuk melihat kasus ini secara jernih, dan menghentikan apa yang ia sebut sebagai praktik peradilan yang sewenang-wenang.
"Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, kriminalisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan," serunya.
Lebih jauh, Nikita Mirzani menuding adanya persekongkolan antara Reza Gladys dengan penyidik Polda Metro Jaya dan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjebloskannya ke penjara.
"Kriminalisasi perbuatan zalim, yang dilakukan sewenang-wenang oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," katanya.
Nikita Mirzani pribadi menempatkan diri sebagai pahlawan yang menyuarakan bahaya produk kecantikan ilegal, dengan mengklaim tindakannya selama ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat.
"Majelis hakim yang mulia, saya ini adalah orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual bebas di e-commerce, dengan menggunakan jalur suntik tanpa pengawasan dokter spesialis. Itu harusnya dilakukan di klinik kesehatan, dengan perawatan yang tepat," paparnya.
Dengan penuh percaya diri, ia menyatakan telah berhasil menyelamatkan banyak perempuan dari produk-produk berbahaya.
"Saat ini saya sudah menyelamatkan banyak muka wanita, wajah wanita Indonesia atas pentingnya edukasi terhadap pelanggaran produk skincare yang berbahaya tersebut," klaim Nikita Mirzani.
Pada puncak eksepsinya, sang artis juga melontarkan tudingan paling serius, dengan menyebut penahanannya sebagai ulah dari mafia skincare yang sesungguhnya, Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid.
"Saya dipenjarakan oleh mafia skincare atau penjahat skincare yang sesungguhnya, yaitu Reza Gladys dan Attaubah Mufid, yang malah dilindungi," pungkas Nikita Mirzani.
Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys mulai mencuat ke publik ketika kabar dirinya dan sang asisten, Ismail Marzuki dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan Reza Gladys, Ismail Marzuki disebut meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail Syahputra, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita Mirzani.
Laporan kubu Reza Gladys membuat Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki jadi tersangka sejak 4 Maret 2025.
Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.