Pernyataan Polisi Soal Aktor MR Ditangkap Gegara Ancam Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur

Sumarni, Tiara Rosana

Rabu, 02 Juli 2025 | 13:39 WIB
Pernyataan Polisi Soal Aktor MR Ditangkap Gegara Ancam Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur
Aktor MR (baju kuning) ditangkap polisi [YouTube/Bang Rani Stones]

Suara.com - Seorang aktor sinetron berinisial MR ditangkap jajaran Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atas dugaan pemerasan terhadap seorang pria yang merupakan pasangan sesama jenisnya.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos kawasan Depok, Jawa Barat pada Rabu, 5 Juni 2025, sekira pukul 20.00 WIB.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan. Dia menyebut bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa diperas oleh MR dengan ancaman menyebarkan foto dan video syur hubungan intim mereka.

"Iya, adanya laporan polisi dari korban. Tindakannya pemerasan, permintaan uang, dan sudah beberapa kali ditransfer," kata Kompol Pengky Sukmawan saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 2 Juli 2025.

"Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik secara transfer maupun tunai," ucapnya menyambung. 

Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil serta video porno berdurasi pendek yang diduga berisi aktivitas seksual mereka.

Hal tersebut dilakukan pelaku agar korban memenuhi permintaan berupa sejumlah uang.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang berisi hubungan antara dia dengan korban," jelas Kompol Pengky. 

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga membenarkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah hubungan sesama jenis.

baca juga

Mereka disebut pertama kali saling mengenal melalui media sosial sekitar dua bulan lalu, kemudian menjalin komunikasi intens hingga melakukan hubungan seksual yang sempat direkam.

"Informasinya mereka kenal lewat medsos, sudah sekitar dua bulan dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali. Makanya ada video tersebut," tuturnya. 

Baik MR maupun korban diketahui sama-sama belum menikah alias berstatus lajang.

Sejauh ini, penyidik menetapkan MR sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran pasal pemerasan.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait motif dan kemungkinan adanya korban lain.

"Sementara ini dikenakan pasal pemerasan dulu. Masih kami dalami," ujar Kompol  Pengky.

Terkait status MR sebagai publik figur, polisi membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan pesinetron. 

Namun, karena kasus ini tergolong sensitif, identitas lengkap pelaku masih dirahasiakan.

"Informasi yang kami dapatkan, pelaku merupakan seorang pesinetron. Tapi karena ini kasus sensitif, kami hanya bisa menyampaikan inisial MR," terangnya.

Hingga berita ini ditayangkan, MR masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cempaka Putih. MR sendiri kini disangkakan pasal tentang pemerasan. 

Polisi juga tengah mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk video dan percakapan digital antara pelaku dan korban.

Di sisi lain, telah dikonfirmasi pula bahwa MR bernama lengkap Muhammad Renald Kadri.

Kasus yang menyeret MR menambah deretan panjang kasus pemerasan yang bermula dari hubungan pribadi berbasis digital.

Fenomena revenge porn atau penyebaran konten intim untuk balas dendam atau pemerasan kerap kali menimpa korban yang terlena dalam relasi yang semula dianggap privat dan aman.

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian intens mengedukasi publik mengenai pentingnya menjaga privasi di dunia maya.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyebaran konten asusila tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam UU ITE dan UU Pornografi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancam Sebar Foto Syur Pacar Sejenis, Aktor MR Ditangkap Polisi

Ancam Sebar Foto Syur Pacar Sejenis, Aktor MR Ditangkap Polisi

Entertainment | Rabu, 02 Juli 2025 | 11:30 WIB

Terjerat Kasus Judi Ilegal, Ibu Han So Hee Divonis Bersalah

Terjerat Kasus Judi Ilegal, Ibu Han So Hee Divonis Bersalah

Entertainment | Kamis, 26 Desember 2024 | 06:00 WIB

Chikita Meidy Dipolisikan Teman Sendiri, Kasus Apa?

Chikita Meidy Dipolisikan Teman Sendiri, Kasus Apa?

Entertainment | Jum'at, 13 September 2024 | 10:02 WIB

Ibu Han So Hee Ditangkap Polisi Terkait Bisnis Rumah Judi Ilegal

Ibu Han So Hee Ditangkap Polisi Terkait Bisnis Rumah Judi Ilegal

Entertainment | Rabu, 04 September 2024 | 15:47 WIB

Dilaporkan atas Kasus Penyerangan, San E Minta Maaf

Dilaporkan atas Kasus Penyerangan, San E Minta Maaf

Entertainment | Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Bantah Utang Rp 2,5 Miliar, Rea Wiradinata Mantap Polisikan Noverizky Tri Putra Pasaribu Pekan Depan

Bantah Utang Rp 2,5 Miliar, Rea Wiradinata Mantap Polisikan Noverizky Tri Putra Pasaribu Pekan Depan

Entertainment | Minggu, 04 Februari 2024 | 13:20 WIB

Terkini

Merah Putih Berkibar di 4 Negara, WNI Ikut Doakan Korban Gempa NTT

Merah Putih Berkibar di 4 Negara, WNI Ikut Doakan Korban Gempa NTT

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!

Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:18 WIB

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini

Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless

5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa

Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:09 WIB

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:06 WIB

×