Pernyataan Polisi Soal Aktor MR Ditangkap Gegara Ancam Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur

Rabu, 02 Juli 2025 | 13:39 WIB
Pernyataan Polisi Soal Aktor MR Ditangkap Gegara Ancam Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur
Aktor MR (baju kuning) ditangkap polisi [YouTube/Bang Rani Stones]

Suara.com - Seorang aktor sinetron berinisial MR ditangkap jajaran Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atas dugaan pemerasan terhadap seorang pria yang merupakan pasangan sesama jenisnya.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos kawasan Depok, Jawa Barat pada Rabu, 5 Juni 2025, sekira pukul 20.00 WIB.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan. Dia menyebut bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa diperas oleh MR dengan ancaman menyebarkan foto dan video syur hubungan intim mereka.

"Iya, adanya laporan polisi dari korban. Tindakannya pemerasan, permintaan uang, dan sudah beberapa kali ditransfer," kata Kompol Pengky Sukmawan saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 2 Juli 2025.

"Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik secara transfer maupun tunai," ucapnya menyambung. 

Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil serta video porno berdurasi pendek yang diduga berisi aktivitas seksual mereka.

Hal tersebut dilakukan pelaku agar korban memenuhi permintaan berupa sejumlah uang.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang berisi hubungan antara dia dengan korban," jelas Kompol Pengky. 

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga membenarkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah hubungan sesama jenis.

Baca Juga: Ancam Sebar Foto Syur Pacar Sejenis, Aktor MR Ditangkap Polisi

Mereka disebut pertama kali saling mengenal melalui media sosial sekitar dua bulan lalu, kemudian menjalin komunikasi intens hingga melakukan hubungan seksual yang sempat direkam.

"Informasinya mereka kenal lewat medsos, sudah sekitar dua bulan dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali. Makanya ada video tersebut," tuturnya. 

Baik MR maupun korban diketahui sama-sama belum menikah alias berstatus lajang.

Sejauh ini, penyidik menetapkan MR sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran pasal pemerasan.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait motif dan kemungkinan adanya korban lain.

"Sementara ini dikenakan pasal pemerasan dulu. Masih kami dalami," ujar Kompol  Pengky.

Terkait status MR sebagai publik figur, polisi membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan pesinetron. 

Namun, karena kasus ini tergolong sensitif, identitas lengkap pelaku masih dirahasiakan.

"Informasi yang kami dapatkan, pelaku merupakan seorang pesinetron. Tapi karena ini kasus sensitif, kami hanya bisa menyampaikan inisial MR," terangnya.

Hingga berita ini ditayangkan, MR masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cempaka Putih. MR sendiri kini disangkakan pasal tentang pemerasan. 

Polisi juga tengah mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk video dan percakapan digital antara pelaku dan korban.

Di sisi lain, telah dikonfirmasi pula bahwa MR bernama lengkap Muhammad Renald Kadri.

Kasus yang menyeret MR menambah deretan panjang kasus pemerasan yang bermula dari hubungan pribadi berbasis digital.

Fenomena revenge porn atau penyebaran konten intim untuk balas dendam atau pemerasan kerap kali menimpa korban yang terlena dalam relasi yang semula dianggap privat dan aman.

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian intens mengedukasi publik mengenai pentingnya menjaga privasi di dunia maya.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyebaran konten asusila tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam UU ITE dan UU Pornografi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI