Dituntut 6 Tahun di Kasus Skincare Berbahaya, Mira Hayati Cuma Divonis 10 Bulan Gegara Dinilai Sopan

Sumarni, Rena Pangesti

Selasa, 08 Juli 2025 | 11:26 WIB
Dituntut 6 Tahun di Kasus Skincare Berbahaya, Mira Hayati Cuma Divonis 10 Bulan Gegara Dinilai Sopan
Mira Hayati (Instagram/mirahayati29)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan memberikan vonis ringan ke pengusaha kosmetik Mira Hayati yakni 10 bulan penjara.

Di mana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 6 tahun penjara atas kasus skincare berbahaya.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Makassar pada 7 Juli 2025. Isinya, menjatuhkan hukuman ringan selama 10 bulan penjara kepada Mira Hayati selaku terdakwa atas kasus skincare berbahaya.

Dalam pembacaan putusan, Mira Hayati, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Ia terbukti mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Mira Hayati. [Instagram/mirahayati29]
Mira Hayati. [Instagram/mirahayati29]

"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono di PN Makassar, Senin, 7 Juli 2025 dikutip dari Antara News Makassar.

Mira Hayati divonis atas pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama.

Pasal 435 secara spesifik mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. Sementara Pasal 138 mengatur tentang pengamanan dan penggunaan produk terkait kesehatan.

Hakim memiliki berbagai pertimbangan memberikan vonis 10 bulan penjara ke Mira Hayati.

baca juga

Pertimbangan yang memberatkan adalah karena Mira Hayati telah meresahkan masyarakat karena pengedaran skincare berbahaya. Sebab dalam kosmetik milik si Ratu Emas ini mengandung bahan merkuri.

Potret Mira Hayati [Instagram]
Potret Mira Hayati [Instagram]

Merkuri merupakan logam unsur yang sangat beracun dan berbahaya. Efeknya dapat menyebabkan kanker kulit, perubahan warna kulit, ruam kemerahan, kulit mudah terkelupas, hingga menimbulkan jaringan parut.

Sementara hal yang meringankan vonis Mira Hayati diantaranya adalah; Berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki bayi yang masih membutuhkan ASI.

Pengacara Mira Hayati, Ida Hamida berencana melakukan banding atas kasus kliennya.

Hal serupa juga akan dilakukan JPU.

"Kami akan buat laporan ke pimpinan kami mengenai hasil vonis hakim. Mengenai tindakan apakah kami mengajukan upaya hukum atau tidak (banding), kami menunggu petunjuk pimpinan kami. ‎‎Tapi kalau melihat aturan, kemungkinan besar banding karena putusan 2/3 dari tuntutan," katanya menekankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kini Tubuhnya Lebih Berisi, Lisa Mariana Dinilai Mirip Mira Hayati Sampai Eva Manurung

Kini Tubuhnya Lebih Berisi, Lisa Mariana Dinilai Mirip Mira Hayati Sampai Eva Manurung

Entertainment | Kamis, 10 April 2025 | 14:50 WIB

Segini Bayaran Mira Hayati saat Masih Jadi Biduan, Kini Ditangkap karena Jual Skincare Berbahaya

Segini Bayaran Mira Hayati saat Masih Jadi Biduan, Kini Ditangkap karena Jual Skincare Berbahaya

Lifestyle | Jum'at, 24 Januari 2025 | 15:19 WIB

Sesama Owner Skincare, Beda Kelas Kumpul-Kumpul ala Nagita Slavina cs dan Geng Shella Saukia Digunjing

Sesama Owner Skincare, Beda Kelas Kumpul-Kumpul ala Nagita Slavina cs dan Geng Shella Saukia Digunjing

Lifestyle | Jum'at, 24 Januari 2025 | 16:01 WIB

Nasib Pilu Mira Hayati: Ritual Beli Emas Tiap Jumat Berakhir, Kini Pasrah Berbaju Oranye Tahanan

Nasib Pilu Mira Hayati: Ritual Beli Emas Tiap Jumat Berakhir, Kini Pasrah Berbaju Oranye Tahanan

Lifestyle | Jum'at, 24 Januari 2025 | 15:23 WIB

Ketahui 11 Ciri-Ciri Skincare Mengandung Merkuri, Berkaca dari Kasus Mira Hayati

Ketahui 11 Ciri-Ciri Skincare Mengandung Merkuri, Berkaca dari Kasus Mira Hayati

Lifestyle | Jum'at, 24 Januari 2025 | 12:41 WIB

Cara Mudah Bedakan Uang Asli dan Palsu, Tumpukan Duit Mira Hayati Diragukan Keasliannya

Cara Mudah Bedakan Uang Asli dan Palsu, Tumpukan Duit Mira Hayati Diragukan Keasliannya

Entertainment | Kamis, 23 Januari 2025 | 21:26 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×