Dituntut 6 Tahun di Kasus Skincare Berbahaya, Mira Hayati Cuma Divonis 10 Bulan Gegara Dinilai Sopan

Selasa, 08 Juli 2025 | 11:26 WIB
Dituntut 6 Tahun di Kasus Skincare Berbahaya, Mira Hayati Cuma Divonis 10 Bulan Gegara Dinilai Sopan
Mira Hayati (Instagram/mirahayati29)

Rangkuman Perjalanan Kasus Skincare Mira Hayati

Kasus yang menjerat Mira Hayati ini bermula dari temuan produk kosmetik miliknya yang diduga mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang sesuai standar.

Sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, ia menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.

Setelah melalui penyelidikan oleh pihak berwenang, termasuk BPOM, kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan hingga akhirnya bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman berat, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan argumentasi bahwa tindakannya membahayakan publik. 

Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain, dengan menyoroti faktor kemanusiaan seperti statusnya sebagai ibu dari seorang bayi dan sikapnya yang sopan selama kasus bergulir.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI