LMKN Minta MK Tolak Gugatan Ariel Cs, Tuding Ratusan Promotor Biang Keladi Masalah

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:26 WIB
LMKN Minta MK Tolak Gugatan Ariel Cs, Tuding Ratusan Promotor Biang Keladi Masalah
LMKN Minta MK Tolak Gugatan Ariel Cs, Tuding Ratusan Promotor Biang Keladi Masalah [Instagram]

Permohonan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan salah alamat dalam mengidentifikasi masalah.

"Menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima," kata Dharma saat membacakan sikap resmi LMKN.

"Menyatakan Pasal 9 dan seterusnya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tandasnya.

Sikap ini sejalan dengan pandangan yang sebelumnya telah disampaikan oleh DPR RI dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang lalu.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun. [Instagram]
Ketua LMKN Dharma Oratmangun. [Instagram]

Mewakili DPR RI, I Wayan Sudarta dalam sidang 30 Juni 2025 lalu juga menyatakan pasal-pasal yang digugat, seperti Pasal 9 ayat (2) dan (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, sudah sesuai dengan konstitusi.

Gugatan uji materi dari Ariel cs sendiri bermaksud untuk menghilangkan pasal-pasal tumpang tindih tentang perizinan penggunaan lagu, yang selama ini jadi akar kekisruhan.

Pembayaran royalti ke pencipta lagu lewat LMK atau LMKN sebagai penyalur dianggap sudah cukup mewakili bentuk perizinan sebelum membawakan karya mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI