Pengusaha Sound Horeg Protes soal Fatwa Haram MUI: Bikin Indonesia Gagal Maju

Ferry Noviandi Suara.Com
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:31 WIB
Pengusaha Sound Horeg Protes soal Fatwa Haram MUI: Bikin Indonesia Gagal Maju
Fatwa haram MUI bikin RI gagal maju? Pengusaha sound horeg protes. [Instagram]

"Negara maju mana yang ada horeg?" tulis seorang warganet. "Apa hubungannya sound horeg sama negara maju?" kata warganet lain mencibir.

"Kalian yang bisanya ngancurin fasilitas karena sound system-nya nggak muat, ngomongin negara maju?" komentar lainnya menyindir.

Namun, ada pula yang mendukung gagasan Saiful dengan menyarankan pendekatan yang lebih bijak terhadap budaya lokal dan industri hiburan rakyat.

Mereka menilai, jika dikemas dengan benar, sound horeg bisa menjadi media hiburan yang sehat sekaligus sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, fenomena sound horeg di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, sudah ada sejak era 2000-an.

Namun, kepopulerannya semakin meluas dan menjadi perbincangan nasional, terutama setelah pandemi Covid-19 pada 2020.

Istilah "horeg" sendiri berasal dari bahasa Jawa Kuno yang berarti "bergerak" atau "bergetar."

Ini sangat sesuai dengan karakteristik sound horeg yang menghasilkan suara sangat keras hingga membuat benda dan bangunan di sekitarnya bergetar.

Umumnya, lagu yang diputar dalam sound horeg adalah musik elektronik, dangdut koplo, DJ remix, atau house music.

Baca Juga: Puluhan Pesantren Haramkan Sound Horeg, Pemilik Protes Keras: Jangan Cuma Kami, Karaoke Juga Haram

Seringkali, lagu-lagu yang dimainkan adalah hasil produksi sendiri dari para penggiat sound horeg.

Sayangnya, tingkat kebisingan sound horeg yang ekstrem seringkali melebihi batas toleransi manusia dan standar baku mutu kebisingan yang ditetapkan pemerintah.

Suara yang sangat keras ini mengganggu ketenangan warga, terutama di pemukiman padat penduduk.

Bahkan ada beberapa laporan mengenai rumah yang rusak akibat getaran dari sound horeg.

Pasalnya, suara yang sangat keras dari sound horeg menyebabkan kerusakan pada rumah, seperti plafon runtuh atau genteng berjatuhan.

Kontributor : Chusnul Chotimah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI