Terungkap Alasan Lita Gading Komentari Kasus Anak Ahmad Dhani, Kok Malah Dipolisikan?

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:21 WIB
Terungkap Alasan Lita Gading Komentari Kasus Anak Ahmad Dhani, Kok Malah Dipolisikan?
Konten Lita Gading tentang SA sebenarnya ingin melindungi anak Ahmad Dhani dari hujatan netizen? (YouTube/TRANS7 OFFICIAL)

"Jadi, klien kami menanggapi berita itu agar jangan sampai tereksploitasi. Mengingatkan, mengedukasi. Makanya, coba didengarkan videonya secara sesama," tutur Syamsul, berharap masyarakat dapat memahami maksud Lita Gading yang sesungguhnya.

Lita Gading sendiri diadukan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam laporan Ahmad Dhani.

Menurut kuasa hukum Dhani, Lita Gading terancam pidana penjara sampai 5 tahun kalau terbukti ikut membully SA, seperti cerita pentolan Dewa 19 tersebut.

Namun soal pengacara Ahmad Dhani menjerat Lita Gading dengan salah satu pasal di UU ITE, Syamsul Jahidin menyatakan hal itu keliru. Menurut Syamsul, pasal tersebut sudah tidak berkekuatan hukum lagi.

"UU ITE Pasal 27 dan 28 sudah dibatalkan MK. Keributan di sosial media sudah tidak dapat dipidana. Yang artinya, mau dia laporkan dengan unsur pasal apa?," imbuhnya, menunjukkan ketidaksesuaian dasar hukum yang digunakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI