Viral Sahdan Ketua RT Gen Z, Netizen Bandingkan dengan Nur Afifah Balqis 'Koruptor Termuda'

Yohanes Endra Suara.Com
Selasa, 15 Juli 2025 | 18:27 WIB
Viral Sahdan Ketua RT Gen Z, Netizen Bandingkan dengan Nur Afifah Balqis 'Koruptor Termuda'
Viral Sahdan Ketua RT Gen Z (TikTok/rtgenz)

"Semogalah dari pemerintah atau dari para donatur yang ingin ikut membantu agar pembangunan ini cepat selesai," pungkasnya.

Pemerintah Kota Jakarta Utara rupanya sudah melirik keviralan Sahdan dkk sebagai pemimpin RT 07 di Rawabadak Selatan.

Pada Senin, 14 Juli 2025, Sahdan Arya Maulana diundang ke Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara.

Mereka langsung disambut dan dijamu oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat sendiri.

Sahdan dkk yang 'memperbaiki citra' Gen Z menuai banyak pujian dan dukungan netizen.

Terlebih setelah Nur Afifah Balqis yang juga Gen Z ditetapkan sebagai koruptor termuda di Indonesia.

"Mari kita putuskan rantai korupsi itu ya, Gen Z menguasai dunia," komentar akun @BlueeeB***.

"Nah ini baru gen z, kalo yang korupsi mah itu bukan Gen Z," sahut akun @xyzf***.

"Itu gen Deng yang kemaren ketangkep KPK," balas akun @Nurmaki***.

Baca Juga: Sempat Diremehkan 'Anak Kecil Tahu Apa', Kisah Ketua RT Gen Z Viral, Berujung Panggilan Wali Kota

"Kata siapa kak kemarin ada lo koruptor termuda dari golongn Gen Z, semua kembali pada individu aja sih ya tahan godaan apa nggaknya," tulis akun @Ann***.

Nur Afifah Balqis, Bendahara Partai Demokrat DPC Balikpapan. [Istimewa]
Nur Afifah Balqis, Bendahara Partai Demokrat DPC Balikpapan. [Istimewa]

Selain Sahdan, nama Nur Afifah Balqis belakangan ini juga viral sebagai 'Koruptor Termuda' di Indonesia.

Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nur Afifah sebagai tersangka saat usianya baru 24 tahun.

Nur Afifah merupakan perempuan kelahiran Balikpapan tahun 1997. Ia menempuh pendidikan tinggi jurusan Hukum Bisnis.

Jabatan Nur Afifah sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat membuatnya memiliki relasi dengan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI