Menurut Abimanyu, semua kamera di bangunan tersebut tersambung dalam satu sistem perekaman yang terpusat.
“Karena CCTV ini masuk pada satu NVR (Network Video Recorder) yang sama,” ujarnya.
“Harusnya (polisi punya rekaman utuh) kalau memang niatnya baik untuk mengungkapkan, bukan untuk menuntaskan,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan sesungguhnya harus dilakukan dengan memantau CCTV secara menyeluruh dan dalam durasi yang utuh.
“Kalau tujuannya mengungkapkan, berarti benar-benar diungkap semuanya dari CCTV yang ada ujung sana-sini benar-benar dipantau 24 jam dan beberapa hari sebelumnya,” ungkapnya.

Abimanyu juga menyayangkan kinerja pihak berwajib yang menangani kasus tersebut.
“Tetapi kalau mau menuntaskan, yang penting dianggap bunuh diri aja, atau dibunuh tapi orangnya gak ketahuan. Masa gitu sih? kejadiannya selalu berulang lagi,” pungkasnya.
Kontributor : Rizka Utami
Baca Juga: Eks Kabareskrim Bedah CCTV Kos Arya Daru: Ada Blind Spot dan Sikap Aneh Penjaga