Suara.com - Kasus tewasnya diplomat muda, Arya Daru Pangayunan, di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, terus bergulir menjadi sebuah teka-teki kompleks.
Jauh dari kesimpulan sederhana, setiap detail yang terungkap justru menumbuhkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Teori awal bunuh diri kini berada di bawah sorotan tajam setelah para ahli mengidentifikasi serangkaian anomali yang signifikan.
Analisis Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Haniva Hasna menunjukkan bahwa apa yang tampak di permukaan bisa jadi merupakan sebuah rekayasa cerdas untuk menyamarkan kebenaran.
"Jadi kalau pengamatan umum yang kita lihat adalah ini unnatural suicide gitu ya," demikian pengamatan Haniva dikutip dari Youtube tvOneNews, menandakan sebuah kematian yang tidak wajar jika disebut bunuh diri.
Berikut adalah empat kejanggalan besar dalam kasus kematian Arya Daru Pangayunan menurut pengamatan Kriminolog UI, Haniva Hasna.
1. Kondisi Jasad Terlalu Rapi untuk Aksi Bunuh Diri
Kejanggalan pertama dan paling fundamental terletak pada kondisi jasad saat ditemukan. Wajah Arya terbungkus lakban tebal dan sangat lekat, sebuah metode bunuh diri yang secara teori akan sangat menyiksa dan menimbulkan perlawanan hebat dari tubuh itu sendiri.
Haniva menjelaskan mekanisme alami tubuh yang seharusnya terjadi. Menurut dia ketika seseorang melilitkan lakban pada dirinya sendiri, ada kondisi-kondisi di akhir hayatnya dia akan kehilangan oksigen.
Baca Juga: Bukan Lakban Biasa yang Melilit Wajah Diplomat Arya: Ini Kejahatan Simbolik
"Di mana ketika kehilangan oksigen secara natural dia akan mencari oksigen itu sedemikian rupa, sehingga menimbulkan gerakan-gerakan asimetris yang membuat kondisi korban ini menjadi tidak serapi itu. Tapi ketika ini rapi menjadi sesuatu yang aneh gitu ya," ujarnya.
Kerapian ini memunculkan pertanyaan kritis: bagaimana mungkin seseorang yang tengah berjuang melawan sesak napas di detik-detik terakhir hidupnya bisa tetap dalam posisi yang rapi?
Kondisi ini lebih mengindikasikan bahwa korban mungkin sudah dalam keadaan tidak berdaya atau tak sadarkan diri saat lakban dipasangkan oleh orang lain.
2. Penanganan TKP yang Terburu-buru dan Potensi Hilangnya Bukti
Prosedur di tempat kejadian perkara (TKP) juga menjadi sorotan. Keputusan untuk segera mengangkat atau memindahkan jasad korban dinilai sebagai langkah yang berpotensi merusak integritas TKP dan menghilangkan bukti-bukti krusial.
Seharusnya, tim forensik dan penyidik melakukan penyisiran menyeluruh sebelum jasad dievakuasi.