Dituduh Jual Rumah untuk Bayar Hakim, Nikita Mirzani Tertawa: Kalau Bisa Jual Diri

Yohanes Endra, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:36 WIB
Dituduh Jual Rumah untuk Bayar Hakim, Nikita Mirzani Tertawa: Kalau Bisa Jual Diri
Nikita Mirzani saat hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan di tengah proses hukum yang menjeratnya. 

Usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Juli 2025, Nikita memberikan jawaban pedas terkait tudingan miring yang menyebut dirinya menjual rumah untuk menyuap hakim.

Menanggapi isu tersebut dengan gaya khasnya yang ceplas-ceplos, Nikita Mirzani melontarkan kalimat sarkastis. 

Sambil tertawa, dia seolah menantang tuduhan yang dialamatkan kepadanya, bahwa penjualan asetnya dilakukan demi memuluskan jalannya persidangan.

"Jual rumah, kalau bisa jual diri," ujar Nikita Mirzani sebelum meninggalkan area pengadilan.

Untuk diketahui, beredar rumor yang menyebutkan bahwa Nikita menjual salah satu rumahnya seharga Rp2,2 miliar karena butuh uang (BU) untuk membayar hakim.

Nikita Mirzani saat hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani saat hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Isu merebak setelah Nikita diketahui memasarkan salah satu propertinya di tengah kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter kecantikan, Reza Gladys.

Sementara itu, persidangan yang dijalani Nikita pada hari yang sama beragendakan pembacaan putusan sela.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.

baca juga

Dengan penolakan ini, maka kasusnya akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana jaksa penuntut umum akan mulai menghadirkan saksi-saksi pada pekan depan.

Nikita Mirzani sendiri terlihat santai dan mengaku tidak terkejut dengan hasil putusan sela hari ini.

Ia menyatakan bahwa penolakan eksepsi adalah hal yang biasa terjadi dalam proses peradilan. 

"Memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak," ungkap Nikita.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dibuat oleh bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys pada 3 Desember 2024.

Dalam laporan, asisten Nikita, Ismail Marzuki disebut meminta uang Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk sang artis menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita.

Nikita Mirzani bersama Ismail Marzuki kini didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman. Selain itu, Nikita juga dijerat dengan pasal TPPU.

Dalam eksepsinya yang kini ditolak, Nikita menyebut kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dianggap sebagai upaya kriminalisasi karena isi dakwaan yang terlalu mengada-ada.

Nikita menegaskan, nominal Rp4 miliar yang menjadi pokok perkara adalah kesepakatan bisnis yang wajar antara dirinya sebagai figur publik dengan Reza Gladys sebagai klien.

Bahkan, Nikita pun sudah mengajukan gugatan wanprestasi atas kesepakatan kerja dengan Reza Gladys yang ia maksud.

Nikita Mirzani saat hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani saat hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Gugatan senilai Rp100 miliar itu didaftarkan tim kuasa hukum Nikita pada 16 Mei 2025, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hanya saja, kubu Nikita sudah mengumumkan pencabutan terhadap gugatan tersebut, dengan dalih ingin fokus ke perkara pidana.

Sidang penetapan pencabutan gugatan Nikita ke Reza Gladys akan digelar pada 21 Juli 2025 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys Berlanjut

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys Berlanjut

Entertainment | Kamis, 17 Juli 2025 | 13:43 WIB

Bukan Reza Gladys, Fitri Salhuteru Ungkap Identitas Biang Kerok yang Bikin Nikita Mirzani di Penjara

Bukan Reza Gladys, Fitri Salhuteru Ungkap Identitas Biang Kerok yang Bikin Nikita Mirzani di Penjara

Entertainment | Kamis, 17 Juli 2025 | 12:37 WIB

Berkasus dengan Reza Gladys, Kenapa Nasib Doktif Masih Beruntung Tak Seperti Nikita Mirzani?

Berkasus dengan Reza Gladys, Kenapa Nasib Doktif Masih Beruntung Tak Seperti Nikita Mirzani?

Entertainment | Kamis, 17 Juli 2025 | 11:40 WIB

Sidang Vadel Badjideh: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Lolly, Apa Itu?

Sidang Vadel Badjideh: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Lolly, Apa Itu?

Video | Rabu, 16 Juli 2025 | 21:45 WIB

Pengacara Soroti Fans Lolly yang Jadi Saksi di Sidang Vadel Badjideh: Lebih Banyak Tidak Tahunya

Pengacara Soroti Fans Lolly yang Jadi Saksi di Sidang Vadel Badjideh: Lebih Banyak Tidak Tahunya

Entertainment | Rabu, 16 Juli 2025 | 20:25 WIB

Terkini

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektare Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektare Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

×