Singkat dan Menusuk, Yudha Keling Suarakan Kekecewaan atas Vonis Tom Lembong: Pokoknya Lo Salah!

Sumarni | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Senin, 21 Juli 2025 | 16:12 WIB
Singkat dan Menusuk, Yudha Keling Suarakan Kekecewaan atas Vonis Tom Lembong: Pokoknya Lo Salah!
Yudha Keling [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komika Yudha Keling turut menyuarakan keresahannya atas kasus yang menimpa Tom Lembong.

Melalui sebuah unggahan singkat di media sosialnya, Yudha merangkum apa yang ia yakini sebagai inti dari persoalan hukum tersebut dengan kalimat yang sarkastis dan menusuk.

Dalam unggahannya, Yudha Keling menuliskan bahwa semua bukti yang meringankan seolah tidak lagi berarti.

Baginya, vonis tersebut seakan sudah diputuskan bukan berdasarkan fakta hukum, melainkan karena alasan lain yang tak terucap.

"Terbukti nggak ada aliran dana. Terbukti nggak ada keuntungan pribadi. Terbukti nggak ada niat jahat," tulis Yudha, memaparkan tiga poin kunci yang seharusnya membebaskan Tom Lembong dari jerat hukum.

Namun, ia mengakhiri kalimatnya dengan sebuah kesimpulan pahit yang mewakili perasaan banyak orang yang melihat kasus ini sebagai sebuah ketidakadilan.

"Tapi itu semua nggak penting, pokoknya karena lo kemarin beda jalan, lo salah," tutupnya.

Pernyataan singkat dari Yudha Keling ini, meskipun tanpa elaborasi panjang, berhasil menangkap esensi dari sentimen publik.

Ia menyiratkan adanya dugaan kuat bahwa Tom Lembong dihukum bukan karena kejahatan korupsi, melainkan sebagai "hukuman" atas pilihan politiknya yang berseberangan dengan penguasa.

Unggahannya menjadi representasi dari suara kekecewaan terhadap penegakan hukum yang dinilai telah dicampuri kepentingan politik.

Tom Lembong (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)

Untuk diketahui, Tom Lembong sendiri sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kebijakan importasi gula.

Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan divonis 4,5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti, karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara pribadi.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raim Laode Kirim Pesan Puitis untuk Tom Lembong: Kebenaran Tidak Mati, Dia Hanya Tidur

Raim Laode Kirim Pesan Puitis untuk Tom Lembong: Kebenaran Tidak Mati, Dia Hanya Tidur

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 14:52 WIB

Kaesang Resmi Jadi Ketum PSI hingga Kekecewaan Anies Baswedan atas Vonis Tom Lembong

Kaesang Resmi Jadi Ketum PSI hingga Kekecewaan Anies Baswedan atas Vonis Tom Lembong

Video | Senin, 21 Juli 2025 | 14:13 WIB

Rekam Jejak Dennie Arsan Fatrika, Hakim di Balik Kasus Tom Lembong

Rekam Jejak Dennie Arsan Fatrika, Hakim di Balik Kasus Tom Lembong

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 14:29 WIB

Aneh dengan Vonis Tom Lembong, Mamat Alkatiri: Periksa Menteri Semua Periode, Pasti Kena

Aneh dengan Vonis Tom Lembong, Mamat Alkatiri: Periksa Menteri Semua Periode, Pasti Kena

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 13:21 WIB

Tom Lembong Divonis Penjara, Ernest Prakasa Bereaksi Keras: Apa yang Mereka Inginkan dari Ini?

Tom Lembong Divonis Penjara, Ernest Prakasa Bereaksi Keras: Apa yang Mereka Inginkan dari Ini?

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 12:18 WIB

Pandji Pragiwaksono Bedah Kejanggalan Kasus Tom Lembong: Kenapa Cuma Dia yang Diusut?

Pandji Pragiwaksono Bedah Kejanggalan Kasus Tom Lembong: Kenapa Cuma Dia yang Diusut?

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 11:50 WIB

Terkini

Dari Penjaga Fast Food, Kisah Syahriyadi Sosok di Balik Viral 'P P Apa' yang Mendunia

Dari Penjaga Fast Food, Kisah Syahriyadi Sosok di Balik Viral 'P P Apa' yang Mendunia

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 22:00 WIB

Didapuk Sebagai Konsultan Komedi di Film Sekawan Limo 2, Joshua Suherman Tertekan

Didapuk Sebagai Konsultan Komedi di Film Sekawan Limo 2, Joshua Suherman Tertekan

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 21:40 WIB

Rutin Dilakukan Sejak Vidi Aldiano Hidup, Keluarga Tebar Ikan di Momen 40 Harian

Rutin Dilakukan Sejak Vidi Aldiano Hidup, Keluarga Tebar Ikan di Momen 40 Harian

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 21:20 WIB

Tur Dunia Dimulai, Zayn Malik Tak Sabar Konser di Australia dan Selandia Baru

Tur Dunia Dimulai, Zayn Malik Tak Sabar Konser di Australia dan Selandia Baru

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 21:00 WIB

Jisoo BLACPINK Disalahkan, 'Kakak Ipar' Ngaku Tak Tahu Kalau Nikah dengan Keluarga Artis

Jisoo BLACPINK Disalahkan, 'Kakak Ipar' Ngaku Tak Tahu Kalau Nikah dengan Keluarga Artis

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 20:40 WIB

Dibiayai Pejabat, Ayu Aulia Berambisi Jadi Ratu Oplas

Dibiayai Pejabat, Ayu Aulia Berambisi Jadi Ratu Oplas

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 20:20 WIB

9 Tahun Dinanti, 30 Ribu Slankers Serbu Lapangan Rampal Malang dalam Konser Slank X HS

9 Tahun Dinanti, 30 Ribu Slankers Serbu Lapangan Rampal Malang dalam Konser Slank X HS

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 20:00 WIB

Charlie's Angel 2019: Aksi, Feminis, dan Penuh Gaya, Malam Ini di Trans TV

Charlie's Angel 2019: Aksi, Feminis, dan Penuh Gaya, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 19:40 WIB

Sinopsis Monster Pabrik Rambut: Horor Tanpa Hantu Teror Rachel Amanda hingga Iqbaal Ramadhan

Sinopsis Monster Pabrik Rambut: Horor Tanpa Hantu Teror Rachel Amanda hingga Iqbaal Ramadhan

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 19:20 WIB

Geger Makna Nomor Baju Napi di Film Ghost In the Cell, Joko Anwar Diduga Sisipkan Ayat Suci

Geger Makna Nomor Baju Napi di Film Ghost In the Cell, Joko Anwar Diduga Sisipkan Ayat Suci

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 19:00 WIB