Singkat dan Menusuk, Yudha Keling Suarakan Kekecewaan atas Vonis Tom Lembong: Pokoknya Lo Salah!

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Senin, 21 Juli 2025 | 16:12 WIB
Singkat dan Menusuk, Yudha Keling Suarakan Kekecewaan atas Vonis Tom Lembong: Pokoknya Lo Salah!
Yudha Keling [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komika Yudha Keling turut menyuarakan keresahannya atas kasus yang menimpa Tom Lembong.

Melalui sebuah unggahan singkat di media sosialnya, Yudha merangkum apa yang ia yakini sebagai inti dari persoalan hukum tersebut dengan kalimat yang sarkastis dan menusuk.

Dalam unggahannya, Yudha Keling menuliskan bahwa semua bukti yang meringankan seolah tidak lagi berarti.

Baginya, vonis tersebut seakan sudah diputuskan bukan berdasarkan fakta hukum, melainkan karena alasan lain yang tak terucap.

"Terbukti nggak ada aliran dana. Terbukti nggak ada keuntungan pribadi. Terbukti nggak ada niat jahat," tulis Yudha, memaparkan tiga poin kunci yang seharusnya membebaskan Tom Lembong dari jerat hukum.

Namun, ia mengakhiri kalimatnya dengan sebuah kesimpulan pahit yang mewakili perasaan banyak orang yang melihat kasus ini sebagai sebuah ketidakadilan.

"Tapi itu semua nggak penting, pokoknya karena lo kemarin beda jalan, lo salah," tutupnya.

Pernyataan singkat dari Yudha Keling ini, meskipun tanpa elaborasi panjang, berhasil menangkap esensi dari sentimen publik.

Ia menyiratkan adanya dugaan kuat bahwa Tom Lembong dihukum bukan karena kejahatan korupsi, melainkan sebagai "hukuman" atas pilihan politiknya yang berseberangan dengan penguasa.

baca juga

Unggahannya menjadi representasi dari suara kekecewaan terhadap penegakan hukum yang dinilai telah dicampuri kepentingan politik.

Tom Lembong (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)

Untuk diketahui, Tom Lembong sendiri sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kebijakan importasi gula.

Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan divonis 4,5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti, karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara pribadi.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raim Laode Kirim Pesan Puitis untuk Tom Lembong: Kebenaran Tidak Mati, Dia Hanya Tidur

Raim Laode Kirim Pesan Puitis untuk Tom Lembong: Kebenaran Tidak Mati, Dia Hanya Tidur

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 14:52 WIB

Kaesang Resmi Jadi Ketum PSI hingga Kekecewaan Anies Baswedan atas Vonis Tom Lembong

Kaesang Resmi Jadi Ketum PSI hingga Kekecewaan Anies Baswedan atas Vonis Tom Lembong

Video | Senin, 21 Juli 2025 | 14:13 WIB

Rekam Jejak Dennie Arsan Fatrika, Hakim di Balik Kasus Tom Lembong

Rekam Jejak Dennie Arsan Fatrika, Hakim di Balik Kasus Tom Lembong

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 14:29 WIB

Aneh dengan Vonis Tom Lembong, Mamat Alkatiri: Periksa Menteri Semua Periode, Pasti Kena

Aneh dengan Vonis Tom Lembong, Mamat Alkatiri: Periksa Menteri Semua Periode, Pasti Kena

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 13:21 WIB

Tom Lembong Divonis Penjara, Ernest Prakasa Bereaksi Keras: Apa yang Mereka Inginkan dari Ini?

Tom Lembong Divonis Penjara, Ernest Prakasa Bereaksi Keras: Apa yang Mereka Inginkan dari Ini?

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 12:18 WIB

Pandji Pragiwaksono Bedah Kejanggalan Kasus Tom Lembong: Kenapa Cuma Dia yang Diusut?

Pandji Pragiwaksono Bedah Kejanggalan Kasus Tom Lembong: Kenapa Cuma Dia yang Diusut?

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 11:50 WIB

Terkini

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:39 WIB

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:00 WIB

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Bali | Selasa, 21 Juli 2026 | 05:56 WIB

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 22:52 WIB

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Bri | Senin, 20 Juli 2026 | 22:40 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

News | Senin, 20 Juli 2026 | 22:15 WIB

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 21:37 WIB

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 21:27 WIB

×