Ironi Drama Hukum Bansos: Dari Pelapor Jadi Terdakwa, Pesinetron Lady Marsella Divonis Bebas

Ferry Noviandi | Suara.com

Senin, 21 Juli 2025 | 19:40 WIB
Ironi Drama Hukum Bansos: Dari Pelapor Jadi Terdakwa, Pesinetron Lady Marsella Divonis Bebas
Lady Marsella divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus  SPK fiktif dana Bansos. Lady sempat ditahan selama 10 bulan. [Instagram]

Suara.com - Sebuah drama hukum yang penuh ironi akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pesinetron sekaligus pengusaha Lady Marsella, yang sempat menghadapi tuntutan pidana 11 tahun penjara, akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Pada Kamis, 17 Juli 2025, majelis hakim menyatakan Lady Marsella tidak terbukti bersalah dan memerintahkan pembebasannya setelah 10 bulan mendekam di rumah tahanan.

Putusan ini menjadi puncak dari perjuangan panjang yang menarik perhatian publik, mengingat posisi Lady Marsella yang unik dalam kasus ini.

Dia bukanlah orang asing dalam perkara Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang mengatasnamakan Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov DKI tahun 2020.

Lady Marsella bersama pengacaranya, Iwan Peci usai divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat. Lady sempat ditahan selama 10 bulan karena kasus korupsi dana bansos. [dokumentasi pribadi]
Lady Marsella bersama pengacaranya, Iwan Peci usai divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat. Lady sempat ditahan selama 10 bulan karena kasus  SPK fiktif dana bansos. [dokumentasi pribadi]

Justru, Lady Marsella adalah pelapor awal yang keberaniannya berhasil membongkar sindikat tersebut dan menjebloskan pelakunya ke jeruji besi dengan vonis tiga tahun penjara melalui putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juni 2022.

Namun, dalam sebuah alur yang membingungkan, sang pelapor dalam hal ini Lady Marsella justru berbalik menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, dan ditahan pada 19 september 2024.

Perkara ini mulai disidangkan pada 6 Maret 2025, menyeret Lady Marsella ke dalam pusaran hukum yang dulu ia perjuangkan.

Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tak main-main: 11 tahun kurungan penjara, sebuah tuntutan yang disebut sebagai salah satu yang tertinggi di wilayah hukum PN Jakarta Pusat periode ini.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rios Rahmanto, dengan hakim anggota Sunoto dan Eryusman, akhirnya membatalkan semua tuduhan tersebut. Keputusan ini disambut dengan kelegaan luar biasa oleh tim kuasa hukumnya.

Lady Marsella menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan menerima uang proyek bansos senilai Rp60 miliar di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (29/8/2023). [YouTube]
Lady Marsella divonis bebas dari tuntutan 11 tahun penjara dalam kasus SPK fiktif dana Bansos. Lady sempat ditahan selama 10 bulan. [YouTube]

"Alhamdulillah, betapa leganya kami menjalankan proses persidangan kali ini, terutama sejak adanya pergantian majelis hakim," kata Iwan Peci, pengacara Lady Marsella kepada wartawan.

Iwan Peci pun memberikan apresiasi yang besar kepada para hakim. Karena dia yakin, dalam kasus ini kliennya memang tidak bersalah.

"Karena memang tidak ada sama sekali kami merasa adanya kejanggalan atau ketidak sesuaian apapun sepanjang persidangan dengan majelis ini. Tidak juga kami merasa ada perlakuan lebih atau ketidak berimbangan di antara kami ataupun JPU, semua berjalan normatif dan sangat professional," ujar Iwan.

Iwan Peci, bersama rekan pengacara Tomy Pratama, Turaji, Gatot Nurwiyono, dan Muhamad Rifai, menyoroti kejanggalan dalam proses peradilan ini.

Dia menggambarkan bagaimana kliennya harus rela dikurung paksa selama 10 bulan akibat apa yang ia sebut sebagai skenario "aniaya rasa".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirut Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren Dituntut Hukuman 13 Penjara Di Kasus Bansos

Dirut Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren Dituntut Hukuman 13 Penjara Di Kasus Bansos

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 00:05 WIB

Dipanggil KPK, Sekda Jatim Adhy Karyono Diperiksa Kasus Apa?

Dipanggil KPK, Sekda Jatim Adhy Karyono Diperiksa Kasus Apa?

News | Rabu, 10 Januari 2024 | 13:36 WIB

Lady Marsella Bantah Terima Proyek Bansos Rp3 Miliar: Silakan Dibuktikan

Lady Marsella Bantah Terima Proyek Bansos Rp3 Miliar: Silakan Dibuktikan

Entertainment | Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:25 WIB

Geledah Rumah dan Apartemen Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo, KPK Sita Dokumen Kasus Bansos Kemensos

Geledah Rumah dan Apartemen Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo, KPK Sita Dokumen Kasus Bansos Kemensos

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 11:04 WIB

Dirut TransJakarta Pilihannya Ternyata Maling Duit Bansos, Begini Kata Heru Budi

Dirut TransJakarta Pilihannya Ternyata Maling Duit Bansos, Begini Kata Heru Budi

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 12:01 WIB

Termasuk Eks Dirut TransJakarta M Kuncoro Wibowo, Daftar 6 Orang yang Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

Termasuk Eks Dirut TransJakarta M Kuncoro Wibowo, Daftar 6 Orang yang Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 19:08 WIB

Terkini

Lirik Lagu 'Siti Mawarni' yang Sindir 'Bekingan' Bandar Narkoba

Lirik Lagu 'Siti Mawarni' yang Sindir 'Bekingan' Bandar Narkoba

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 07:30 WIB

Momen Langka! Ahmad Dhani dan Mulan serta Maia dan Irwan Mussry Berdansa Bareng di Resepsi El Rumi

Momen Langka! Ahmad Dhani dan Mulan serta Maia dan Irwan Mussry Berdansa Bareng di Resepsi El Rumi

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 07:30 WIB

Bukan Sindir Maia Estianty, Ahmad Dhani Buka Suara soal Postingan Anak Laki Milik Ayahnya

Bukan Sindir Maia Estianty, Ahmad Dhani Buka Suara soal Postingan Anak Laki Milik Ayahnya

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 07:00 WIB

Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi

Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 06:00 WIB

Sinopsis From, Serial Horor Misteri Debut dengan Skor 100 dari Rotten Tomatoes

Sinopsis From, Serial Horor Misteri Debut dengan Skor 100 dari Rotten Tomatoes

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 22:00 WIB

Kondangan ke Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Prabowo dan Bahlil Kompak Komentar Soal Makanan

Kondangan ke Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Prabowo dan Bahlil Kompak Komentar Soal Makanan

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 21:29 WIB

Anggun Menawan! Terungkap Detail Kebaya Syifa Hadju Saat Akad Nikah, Pakai 4 Material Impor

Anggun Menawan! Terungkap Detail Kebaya Syifa Hadju Saat Akad Nikah, Pakai 4 Material Impor

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 21:00 WIB

Bangkit dari Trauma, Karina Suwandi Kembali ke Horor Lewat Tumbal Proyek

Bangkit dari Trauma, Karina Suwandi Kembali ke Horor Lewat Tumbal Proyek

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 20:00 WIB

Orang Tua Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Murka: Anak Saya Luka di Pungung dan Bibir!

Orang Tua Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Murka: Anak Saya Luka di Pungung dan Bibir!

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 19:30 WIB

Selain The Legend of Aang: The Last Airbender, Ini 7 Film yang Bocor Sebelum Resmi Dirilis

Selain The Legend of Aang: The Last Airbender, Ini 7 Film yang Bocor Sebelum Resmi Dirilis

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB