Suara.com - Sebuah drama hukum yang penuh ironi akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pesinetron sekaligus pengusaha Lady Marsella, yang sempat menghadapi tuntutan pidana 11 tahun penjara, akhirnya dapat menghirup udara bebas.
Pada Kamis, 17 Juli 2025, majelis hakim menyatakan Lady Marsella tidak terbukti bersalah dan memerintahkan pembebasannya setelah 10 bulan mendekam di rumah tahanan.
Putusan ini menjadi puncak dari perjuangan panjang yang menarik perhatian publik, mengingat posisi Lady Marsella yang unik dalam kasus ini.
Dia bukanlah orang asing dalam perkara Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang mengatasnamakan Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov DKI tahun 2020.
![Lady Marsella bersama pengacaranya, Iwan Peci usai divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat. Lady sempat ditahan selama 10 bulan karena kasus korupsi dana bansos. [dokumentasi pribadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/21/21200-lady-marsella.jpg)
Justru, Lady Marsella adalah pelapor awal yang keberaniannya berhasil membongkar sindikat tersebut dan menjebloskan para pelakunya ke penjara pada 19 September 2024 lalu.
Namun, dalam sebuah alur yang membingungkan, sang pelapor dalam hal ini Lady Marsella justru berbalik menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Perkara dengan nomor 109/Pid. B/2025/Pn.Jkt.Pst ini mulai disidangkan pada 6 Maret 2025, menyeret Lady Marsella ke dalam pusaran hukum yang dulu ia perjuangkan.
Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tak main-main: 11 tahun kurungan penjara, sebuah tuntutan yang disebut sebagai salah satu yang tertinggi di wilayah hukum PN Jakarta Pusat periode ini.
Baca Juga: Dirut Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren Dituntut Hukuman 13 Penjara Di Kasus Bansos
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rios Rahmanto, dengan hakim anggota Sunoto dan Eryusman, akhirnya membatalkan semua tuduhan tersebut. Keputusan ini disambut dengan kelegaan luar biasa oleh tim kuasa hukumnya.
![Lady Marsella menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan menerima uang proyek bansos senilai Rp60 miliar di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (29/8/2023). [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/29/28428-lady-marsella.jpg)
"Alhamdulillah, betapa leganya kami menjalankan proses persidangan kali ini, terutama sejak adanya pergantian majelis hakim," kata Iwan Peci, pengacara Lady Marsella kepada wartawan.
Iwan Peci pun memberikan apresiasi yang besar kepada para hakim. Karena dia yakin, dalam kasus ini kliennya memang tidak bersalah.
"Karena memang tidak ada sama sekali kami merasa adanya kejanggalan atau ketidak sesuaian apapun sepanjang persidangan dengan majelis ini. Tidak juga kami merasa ada perlakuan lebih atau ketidak berimbangan di antara kami ataupun JPU, semua berjalan normatif dan sangat professional," ujar Iwan.
Iwan Peci, bersama rekan pengacara Tomy Pratama, Turaji, Gatot Nurwiyono, dan Muhamad Rifai, menyoroti kejanggalan dalam proses peradilan ini.
Dia menggambarkan bagaimana kliennya harus rela dikurung paksa selama 10 bulan akibat apa yang ia sebut sebagai skenario "aniaya rasa".