Ia sempat didakwa melanggar tiga undang-undang sekaligus: Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, dan Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2). Atas dakwaan tersebut, Arnold divonis tujuh tahun penjara dan menjalani masa tahanan di Insein Prison, Yangon, yang dikenal sebagai salah satu penjara dengan tingkat keamanan tertinggi di Myanmar.
Dibebaskan Berkat Upaya Diplomatik
Kementerian Pertahanan RI menyatakan mendapatkan informasi tentang penahanan Arnold pada awal Juli 2025.
Menyikapi hal tersebut, Kemhan langsung mengambil langkah diplomasi pertahanan untuk mendorong pembebasan Arnold atas dasar kemanusiaan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang menyebutkan bahwa proses pembebasan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh nasional Hashim Djojohadikusumo serta lembaga Sasakawa Peace Foundation (SPF).
Upaya diplomasi itu akhirnya membuahkan hasil, dan pemerintah Myanmar memberikan amnesti kepada Arnold pada pertengahan Juli 2025.
Arnold dipulangkan melalui Bangkok dan tiba kembali di Indonesia pada Senin sore, 21 Juli 2025. Pemerintah RI pun mengimbau seluruh WNI, khususnya yang bepergian ke negara-negara berkonflik, agar selalu berhati-hati dan memahami risiko hukum setempat.