Dicap Plonga-Plongo, Reza Gladys Lega Usai Beri Kesaksian di Sidang Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani

Jum'at, 25 Juli 2025 | 10:31 WIB
Dicap Plonga-Plongo, Reza Gladys Lega Usai Beri Kesaksian di Sidang Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani
Dicap Plonga-Plongo, Reza Gladys Lega Usai Beri Kesaksian di Sidang Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani. [Instagram]

Jaksa menyebut Nikita Mirzani mengancam akan terus menyebarkan konten negatif melalui media sosial jika tidak diberikan uang sebesar Rp5 miliar.

Reza Gladys mengaku sempat menyanggupi pemberian uang Rp4 miliar, namun akhirnya memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Momen Nikita Mirzani berdebat dengan Reza Gladys. [Suara.com/Tiara Rosana]
Momen Nikita Mirzani berdebat dengan Reza Gladys. [Suara.com/Tiara Rosana]

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai puluhan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI