- Tiga ASN Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya gugur ditembak KKB Kodap III Ndugama di Papua Pegunungan.
- Peristiwa penembakan terjadi setelah para korban mendistribusikan bantuan pangan dan melakukan survei di Distrik Asologaima.
- Komnas HAM melaporkan eskalasi konflik bersenjata di Papua telah menyebabkan puluhan korban jiwa serta ribuan pengungsi.
Suara.com - Tiga aparatur sipil negara (ASN) gugur usai ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Para korban yang merupakan ASN Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya ditembak setelah menjalankan tugas untuk survei, penyuluhan bidang peternakan, dan mendistribusikan bantuan pangan berupa ternak babi kepada masyarakat di Kampung Kimbim, Distrik Asologaima.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan seseorang yang membawa parang mencegat rombongan yang terdiri dari sebelas orang. Delapan orang selamat memberikan kesaksian ihwal peristiwa penembakan, Rabu (9/9/2026) pukul 15.53 WIB.
Setelah mencegat, pelaku kemudian meminta rombongan untuk turun dari kendaraan. Sebagian dari rombongan lalu digiring ke belakang kendaraan dan sebagian lainnya menyelamatkan diri masing-masing.
“Ketiga korban ini digiring ke belakang kendaraan dan di situ mereka ditembak, mereka dieksekusi,” kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Siapa Tiga Korban?
Tiga korban meninggal merupakan warga sipil. Mereka adalah ASN Dinas Pertanian Pemkab Jayawijaya. Masing-masing, Aprida Rapi' (49), Alfonsius Albinus Mehan (35), dan Wili Mbuik (24).
Aprida Rapi’ yang menjabat sebagai Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Jayawijaya, meninggal akibat luka tembak di bagian perut.
Albinus Mehan mengalami luka tembak di bagian belakang kepala dan kiri. Albinus yang bekerja sebagai dokter hewan ini meninggal di lokasi.
Wili Mbuik sempat dilarikan ke RSUD Wamena akibat luka tembak di bagian pinggang kanan. Ia meninggal dalam perawatan.
Apa yang Sebenarnya Terjadi di Muliama?
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo menyatakan bahwa keterangan saksi mata menyebut para pelaku membawa dua pucuk senjata api laras panjang ketika melepaskan tembakan.
Keberadaan selongsong peluru 5,56 milimeter di TKP memperkuat indikasi penggunaan senjata laras panjang tersebut.
Selain proyektil senjata laras panjang, temuan selongsong peluru kaliber 9 milimeter turut mengindikasikan adanya senjata api laras pendek yang digunakan dalam aksi teror tersebut.
Hasil penyelidikan sementara menduga para penyerang terafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama.
Bukan Sekadar Kasus Penembakan
Penembakan terhadap tiga ASN di Distrik Muliama tidak berdiri sendiri. Peristiwa kekerasan yang terjadi selama ini tidak terlepas dari konflik bersenjata di Papua yang telah berlangsung lama dan melibatkan beragam persoalan, mulai keamanan, politik identitas, pembangunan, hingga kepercayaan terhadap negara.
Berdasarkan catatan Tim Papua Komnas HAM, sepanjang semester I 2026 telah terjadi 42 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata. Peristiwa tersebut menyebabkan 59 orang meninggal dunia dan 50 orang lainnya luka-luka.
Angka itu menjadi perhatian karena sepanjang 2025 tercatat 97 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata yang mengakibatkan 119 orang meninggal dunia dan 43 orang luka-luka.
“Dampak dari peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata ini juga menimbulkan ribuan pengungsi yang tersebar di sejumlah wilayah di Papua antara lain Jayapura, Nabire, Mimika, Wamena, Sorong, dan Teluk Bintuni,” tulis keterangan Komnas HAM.
Menanggapi situasi Papua yang dinilai semakin krisis akibat meningkatnya kekerasan dan konflik bersenjata, anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan Amiruddin Al Rahab bertemu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman di Gedung Bina Graha Kantor Staf Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Komnas HAM meminta Dudung mengomunikasikan kondisi tersebut kepada Presiden Prabowo. Komnas HAM berharap pemerintah mengambil kebijakan yang mampu menekan kekerasan dan konflik bersenjata sekaligus memastikan hak-hak dasar para pengungsi terpenuhi.
Hak yang dimaksud antara lain tempat tinggal yang layak, kesehatan, pendidikan bagi anak-anak, serta kebutuhan dasar lainnya. Komnas HAM juga mengusulkan KSP melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti TNI, Polri, Kemendikdasmen, Kemensos, Kemenkes, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Mengapa Pendekatan Keamanan Saja Tidak Cukup?
![Infografis Penembakan 3 ASN di Muliama, Jayawijaya, Papua. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/14/49939-infografis-penembakan-3-asn-di-muliama-jayawijaya-papua.jpg)
Ketua MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak menilai pendekatan keamanan berbasis kearifan lokal lebih efektif dibanding pengerahan pasukan nonorganik dari luar daerah.
Ia meminta kebijakan pengiriman pasukan dievaluasi karena dinilai belum menyelesaikan akar persoalan keamanan.
Hal senada disampaikan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI sekaligus Jusuf Kalla (JK), yang mendorong penyelesaian persoalan keamanan di Papua tidak hanya mengandalkan operasi keamanan, tetapi juga mengedepankan pendekatan dialog dan pemahaman kepada masyarakat.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini menyayangkan masih terjadinya persoalan keamanan di Papua. Menurutnya, penanganan terhadap situasi tersebut harus dilakukan secara tepat dengan tetap membuka ruang pendekatan kepada masyarakat.
Menurut JK, pendekatan kepada masyarakat penting dilakukan agar pembangunan dan penyelesaian berbagai persoalan di Papua dapat berjalan dengan melibatkan semua pihak.
JK mengatakan pemerintah selama ini telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pembangunan Papua. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang baik mengenai pembangunan serta berbagai kebijakan yang dijalankan pemerintah di wilayah tersebut.
JK menilai pendekatan persuasif dan dialog harus tetap menjadi bagian penting dalam upaya menyelesaikan persoalan di Papua. Sementara langkah keamanan, menurutnya, tetap diperlukan apabila terdapat tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Bangun Komunikasi dan Kepercayaan
Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menyoroti pendekatan pemerintah dalam menangani persoalan Papua. Dalam Silaturahmi Kebangsaan bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7/2026), isu Papua menjadi salah satu pembahasan penting yang mengemuka.
Mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom, menilai komunikasi yang baik harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan publik.
Gomar menilai minimnya ruang dialog berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat. Oleh sebab itu, membuka komunikasi yang lebih intensif penting dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun ketidakpercayaan di tengah publik.
Senada dengan itu, Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid, menilai pendekatan keamanan semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan Papua yang telah berlangsung lama. Menurutnya, pemerintah perlu lebih dahulu membangun kepercayaan masyarakat.
"Justru untuk Papua, pendekatan militer itu tidak bisa menghilangkan ketidakpercayaan," tegas Alissa.
Alissa menegaskan bahwa persoalan utama di Papua bukan sekadar keamanan, melainkan krisis kepercayaan yang membutuhkan pendekatan berbeda.
Ia menilai pemerintah perlu menghadirkan informasi yang akurat serta memperkuat hubungan dengan masyarakat Papua agar kebijakan yang dijalankan dapat diterima dengan lebih baik.
"Padahal itu yang harus pertama diraih oleh pemerintah. Itu adalah informasi yang lebih tepat dari luar Papua dan juga kepercayaan kepada masyarakat dan pemerintah," tandasnya.
Apa Solusi Tepat Akhiri Konflik?
Rumah Solidaritas Papua, sebuah koalisi masyarakat sipil, mendesak pemerintah untuk berkomitmen dan melakukan tindakan nyata dalam menangani permasalahan di Papua.
Pernyataan itu disampaikan Rumah Solidaritas Papua menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengakui peningkatan eskalasi kekerasan di Papua.
Melalui keterangan pers yang disiarkan, YLBHI dalam laman resminya menyampaikan bahwa Pigai dalam pernyataannya mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan warga negara di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua. Ia mengatakan pemerintah terus mencari solusi damai yang mampu menjawab persoalan konflik secara mendasar.
“Kami menilai dan mendesak ini jangan hanya jadi pernyataan, harus dilanjutkan dengan komitmen dan tindakan nyata,” tulis Rumah Solidaritas Papua, 21 Mei 2026.
Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB tentu seharusnya lebih memiliki pertanggungjawaban untuk menghentikan eskalasi kekerasan ini. Sebelumnya, Komisi Tinggi HAM PBB (OHCHR) telah memberikan peringatan kepada pemerintah untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat adat Papua untuk dapat menggunakan segala bentuk sumber daya alam dan cara hidupnya sesuai dengan kepercayaan akan leluhurnya (berdasarkan rilis OHCHR pada bulan November 2025).
Rumah Solidaritas Papua mendesak persoalan Papua dilakukan secara damai, komprehensif, menjadi prioritas, dan menjadi agenda strategis negara.
UU Otonomi Khusus Papua memandatkan “Dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah: a. melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b. merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi” [Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021].
“Desakan kami ini juga diakui oleh Menteri HAM RI yang menjelaskan bahwa konflik Papua tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa atau hanya menyelesaikan kasus secara terpisah. “Adapun penyelesaian konflik tersebut, perlunya upaya besar, keputusan politik tingkat tinggi, serta keterlibatan berbagai komponen bangsa,” katanya,” tulis keterangan Rumah Solidaritas Papua.
Rumah Solidaritas Papua menegaskan kekerasan dan operasi militer tidak menyelesaikan masalah. Hal itu berkaca dari pengalaman Indonesia dalam penyelesaian konflik kasus Aceh dan Timor Leste.
“Tentu hal ini bisa menjadi rujukan dan standar. Bahwa kekerasan dan operasi militer tidak menyelesaikan masalah,” tulis Rumah Solidaritas Papua.
Ada lima poin yang menjadi desakan dari Rumah Solidaritas Papua kepada pemerintah dalam menangani permasalahan, di antaranya:
- Presiden Republik Indonesia & Menteri HAM RI Segera Hentikan Kekerasan, Hentikan Pelanggaran HAM Berat dan Hentikan Seluruh Operasi Militer Di Wilayah Papua. Lakukan pendekatan jalan damai, perlindungan setiap individu dan laksanakan Mandat Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), UU No 2 Tahun 2021;
- DPR RI dan DPD RI segera menyusun Tim Panitia Khusus untuk mengaudit operasi militer di Tanah Papua berdasarkan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 3 tahun 2025 tentang revisi UU TNI guna memastikan kepastian hukum, penggunaan anggaran negara dan perlindungan warga terdampak operasi militer untuk menghentikan semua kekerasan dan Pelanggaran HAM yang terjadi;
- Seluruh Kepala Daerah, Pimpinan DPRD di Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Ketua MRP se-Tanah Papua segera membentuk Tim Khusus untuk membantu menghentikan semua kekerasan dan Pelanggaran HAM di Papua, memulihkan korban, termasuk di pengungsian-pengungsian, serta mendesak Presiden dan DPR RI untuk melaksanakan mandat Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), UU No 2 Tahun 2021;
- Palang Merah Indonesia baik di tingkat nasional maupun enam provinsi di Papua segera melakukan aksi tanggap darurat dan pemulihan terhadap warga yang terdampak berdasarkan UU No 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan menggerakkan organisasi-organisasi kemanusiaan di tingkat nasional dan internasional untuk melaksanakan tanggap darurat tersebut;
- Para pihak yang berkonflik di Tanah Papua, khususnya TNI dan TPNPB, wajib menahan diri dan menarik diri dari wilayah penduduk sipil saat mengadakan operasi militernya sehingga tidak berdampak kepada warga sipil.