Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman: Kalau Saya Dihukum, Imunitas Pengacara Terancam!

Sabtu, 26 Juli 2025 | 18:19 WIB
Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman: Kalau Saya Dihukum, Imunitas Pengacara Terancam!
Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Hotman Paris. [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Pengacara Razman Arif Nasution angkat bicara usai mendengar tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. 

Razman menilai perkara ini tidak hanya menyeret nama pribadinya, tetapi bisa menjadi ancaman serius bagi imunitas profesi pengacara di Indonesia.

"Kasus ini sesungguhnya bukan ribut antara Razman dengan Hotman. Tapi kasus ini adalah ada seorang perempuan yang namanya Iqlima Kim yang datang ke saya dan mengadu dan terjadi pelecehan. Sehingga saya bantu lah anak ini," kata Razman Nasution saat ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Razman Nasution menjelaskan, Iqlima Kim semula datang kepadanya mengaku menjadi korban pelecehan. Namun setelah mencabut kuasa hukum, Iqlima justru membantah seluruh pernyataan awalnya.

Hotman Paris dan Iqlima Kim (Instagram/@hotmanparisofficial)
Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara atas laporan Hotman Paris. Pengacara kondang itu tak diterima ditutuh memerkosa Iqlima Kim. (Instagram/@hotmanparisofficial)

"Setelah dia (Iqlima) cabut kuasa, dia menyatakan tak pernah buat surat kuasa, tak pernah dilecehkan. Dia bilang juga saya mempengaruhi dia, padahal saya tak pernah mempengaruhi dia," ujar Razman.

Jaksa sendiri menilai Razman sebagai pihak yang berinisiatif dan mengarahkan laporan, sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Namun advokat berdarah Batak tersebut menolak keras tudingan tersebut dan mempertanyakan logika tuntutan yang menurutnya janggal.

"Nah, kalau saya dituntut dua tahun dan Iqlima Kim enam bulan, kok saya tinggi, dia rendah? Hakim ke depan saya harapkan tegak lurus, dan kenapa JPU abai pada fakta persidangan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Razman memperingatkan bahwa vonis atas dirinya bisa menjadi preseden buruk bagi dunia hukum.

Baca Juga: Hotman Paris Skakmat Pilihan Erika Carlina Pacari DJ hingga Hamil: Kenapa Nggak Cari Pengusaha?

"Kalau sampai saya dihukum, maka seluruh pengacara di Indonesia akan terancam imunitasnya. Ini adalah preseden buruk," ucap Razman dengan nada tegas.

Hotman Paris Hutapea ditemui di Grogol, Jakarta Barat pada Minggu (6/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara atas laporan Hotman Paris. Pengacara kondang itu tak diterima ditutuh memerkosa Iqlima Kim. [Suara.com/Rena Pangesti]

Razman juga menekankan bahwa tidak ada masalah personal antara dirinya dan Hotman. Dia mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum Iqlima Kim.

"Saya tak ada masalah dengan Hotman secara pribadi. Ini murni bentuk bantuan hukum yang saya berikan kepada Iqlima Kim," tuturnya.

Razman pun menantang Hotman untuk menyelesaikan persoalan ini lewat diskusi hukum, bukan lewat unggahan di media sosial.

"Hotman, kau kalau gentle, bukan cuap-cuap di media sosial, ayo kita berdebat hukum, ayo kita kaji. Jadi kalau dia gentle, tunggu saja putusan pengadilan. Saya percaya masih banyak hakim yang lurus di negara ini," imbuh Razman.

Di sisi lain, setelah pembacaan tuntutan pada 16 Juli lalu, sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Razman Arif Nasution.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI