Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasus ini bermula dari laporan Iqlima Kim terhadap Hotman Paris atas dugaan pelecehan seksual pada 2022.
Razman Arif Nasution, yang saat itu menjadi kuasa hukum Iqlima Kim, turut mendampingi dalam proses laporan tersebut.
Namun setelah surat kuasa dicabut, Iqlima membantah pernah merasa dilecehkan maupun memberikan kuasa kepada Razman.
Hotman Paris lalu melaporkan balik Razman atas dugaan pencemaran nama baik, dengan nomor laporan LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Razman ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023 dan didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Razman dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Iqlima Kim dituntut 6 bulan penjara.
Putusan akan dibacakan setelah proses pledoi diselesaikan.
Baca Juga: Hotman Paris Skakmat Pilihan Erika Carlina Pacari DJ hingga Hamil: Kenapa Nggak Cari Pengusaha?