Suara.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (31/7/2025).
Dalam persidangan tersebut, dokter Oky Pratama yang dihadirkan sebagai saksi menyebut bahwa beberapa produk skincare Reza Gladys tidak memiliki izin edar dari BPOM dan dinyatakan sebagai produk ilegal serta berbahaya.
"Produk itu ilegal dan berbahaya, dipastikan yang saya tahu, karena memang tidak ada izin BPOM-nya," tegas Oky.
Salah satu produk yang dimaksud adalah Riberskin Superficial Pink Aging, kosmetik mengandung DNA salmon lengkap dengan jarum suntik yang sudah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM sejak 2 Februari 2024.
Produk ini dinilai melanggar regulasi karena jarum suntik tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, meskipun memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.
"Apapun barang yang diterima sama pasien, dijual secara bebas, dipastikan tidak boleh ada jarum suntik," kata Oky.
Selain Riberskin, Oky juga menyebut produk lain milik Reza Gladys yaitu Glafidsya Glowing Booster Cell, yang juga tidak terdaftar dalam sistem BPOM.
Keterangan ini diperkuat dengan postingan resmi akun Instagram BPOM pada 30 Juli 2025, yang merilis daftar kosmetik berbahaya selama periode September 2023–Oktober 2024.
"Produk yang semua harus kita jual itu harus ber-BPOM," ujar Oky.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, produk yang digunakan dengan alat seperti jarum atau microneedle dan diinjeksikan, tidak dikategorikan sebagai kosmetik dan wajib memenuhi standar alat kesehatan.
Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Nikita Mirzani dituduh memeras pemilik usaha skincare milik Reza Gladys (RGP) senilai Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk ilegal tersebut. Uang tersebut disebut digunakan Nikita untuk membayar sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Perkara ini terdaftar dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan pada 17 Juni 2025. Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, dijerat pasal-pasal terkait pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk pelanggaran UU ITE.
Kasus ini tidak hanya menyeret nama Nikita Mirzani, tetapi juga membuka fakta baru soal peredaran kosmetik ilegal yang marak dijual di masyarakat, tanpa pengawasan ketat dari lembaga terkait. (Antara)