Salah Satu Produk Kosmetik dr Reza Gladys Ilegal, Terancam 12 Tahun Penjara

Ferry Noviandi | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Kamis, 31 Juli 2025 | 18:37 WIB
Salah Satu Produk Kosmetik dr Reza Gladys Ilegal, Terancam 12 Tahun Penjara
Salah satu produk keccantikan dr Reza Gladys ilegal, karena tak memiliki izin BPOM. Sang dokter kecantikan pun terancam hukuman 12 tahun penjara. [Instagram]

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil tindakan tegas terhadap peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya.

Kali ini, salah satu produk yang menjadi sorotan adalah serum dari jenama Glafidsya milik dokter selebgram, Reza Gladys.

Melalui unggahan resmi di akun Instagramnya, Rabu, 30 Juli 2025, BPOM mengumumkan sejumlah temuan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.

Di antara daftar tersebut, terungkap bahwa produk "GLAFIDSYA Glowing Booster Cell" tidak terdaftar secara resmi.

BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko. Tindakan ini merupakan respons atas aspirasi dan laporan masyarakat yang menginginkan jaminan keamanan obat dan makanan, termasuk kosmetik, yang beredar di Indonesia.

Dalam pengawasannya, BPOM secara spesifik menyebut beberapa produk yang menyalahi aturan, salah satunya berkaitan dengan metode penggunaan yang menyerupai tindakan medis.

Pelanggaran utama yang ditekankan BPOM adalah penggunaan produk-produk tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik.

Banyak dari produk ini diaplikasikan menggunakan jarum suntik atau microneedle, sebuah metode yang seharusnya masuk dalam kategori tindakan medis.

BPOM pun memaparkan definisi resmi kosmetik sesuai regulasi yang berlaku untuk memberikan pemahaman kepada publik.

Dokter Reza Gladys akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan oleh Nikita Mirzani yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (24/7/2025). [Instagram]
Salah satu produk kosmetik milik dr Reza Gladys dinyatakan tidak memiliki izin BPOM. [Instagram]

"Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik," bunyi keterangan BPOM  dalam unggahan tersebut.

Berdasarkan definisi di atas, BPOM membuat garis demarkasi yang jelas mengenai batasan produk kosmetik. Produk yang cara penggunaannya menembus lapisan kulit tidak lagi dianggap sebagai kosmetik biasa.

"Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksi, tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik," ujarnya.

Lembaga pengawas ini juga mengingatkan bahwa produk yang digunakan dengan cara injeksi adalah obat yang harus steril dan aplikasinya wajib dilakukan oleh tenaga medis profesional.

Penggunaan yang serampangan oleh pihak yang tidak kompeten dapat memicu risiko kesehatan yang fatal.

"Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik," papar mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oky Pratama: Produk Skincare Reza Gladys Tak Terdaftar BPOM

Oky Pratama: Produk Skincare Reza Gladys Tak Terdaftar BPOM

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 18:16 WIB

Terbongkar di Sidang Nikita, Skincare Reza Gladys Tak Terdaftar BPOM: Ilegal dan Berbahaya!

Terbongkar di Sidang Nikita, Skincare Reza Gladys Tak Terdaftar BPOM: Ilegal dan Berbahaya!

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:29 WIB

Nikita Mirzani Tolak Digiring ke Rutan, Ancam Sebar Rekaman 'Panas' Reza Gladys

Nikita Mirzani Tolak Digiring ke Rutan, Ancam Sebar Rekaman 'Panas' Reza Gladys

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:09 WIB

Nikita Mirzani Disebut Saksi Cuma Ikut-ikutan Ulas Skincare, Jadikan Doktif Kambing Hitam?

Nikita Mirzani Disebut Saksi Cuma Ikut-ikutan Ulas Skincare, Jadikan Doktif Kambing Hitam?

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 15:47 WIB

Dituduh Nikita Mirzani Atur Hakim dan Jaksa, Reza Gladys Bingung: Maksudnya Gimana?

Dituduh Nikita Mirzani Atur Hakim dan Jaksa, Reza Gladys Bingung: Maksudnya Gimana?

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 15:01 WIB

Jadi Saksi Kunci, Oky Pratama Ungkap Betapa Reza Gladys Ngotot Ingin Bertemu Nikita Mirzani

Jadi Saksi Kunci, Oky Pratama Ungkap Betapa Reza Gladys Ngotot Ingin Bertemu Nikita Mirzani

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:31 WIB

Terkini

Hari Ini Terakhir! TIX ID Hadirkan Promo Buy 1 Get 1 Tiket Nonton Film Lebaran Na Willa di Bioskop

Hari Ini Terakhir! TIX ID Hadirkan Promo Buy 1 Get 1 Tiket Nonton Film Lebaran Na Willa di Bioskop

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:12 WIB

Profil Felix Degei, Awardee LPDP yang Mengabdi Jadi Guru Honorer

Profil Felix Degei, Awardee LPDP yang Mengabdi Jadi Guru Honorer

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:00 WIB

Klarifikasi Lengkap Cindy Rizky Aprilia Soal Tudingan Jadi Simpanan Suami Maissy

Klarifikasi Lengkap Cindy Rizky Aprilia Soal Tudingan Jadi Simpanan Suami Maissy

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:21 WIB

Raline Shah Syok Saksikan Tukang Pijatnya Dirukiah: Ini Akting atau Gimana?

Raline Shah Syok Saksikan Tukang Pijatnya Dirukiah: Ini Akting atau Gimana?

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:50 WIB

Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah

Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:20 WIB

Dikira Bikin Haru, Video Ibu Foto Anak Bareng Mobil McLaren di SPBU Berujung Plot Twist Tak Terduga

Dikira Bikin Haru, Video Ibu Foto Anak Bareng Mobil McLaren di SPBU Berujung Plot Twist Tak Terduga

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:02 WIB

Diserang dan Diancam Boikot, Keenan Nasution Tak Gentar Gugat Vidi Aldiano Terkait Royalti Hak Cipta

Diserang dan Diancam Boikot, Keenan Nasution Tak Gentar Gugat Vidi Aldiano Terkait Royalti Hak Cipta

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:10 WIB

Aurel Hermansyah Siap Hamil Lagi, Atta Halilintar Girang: Lebaran Tahun Depan Ada Baby Boy

Aurel Hermansyah Siap Hamil Lagi, Atta Halilintar Girang: Lebaran Tahun Depan Ada Baby Boy

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:26 WIB

Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran

Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:41 WIB

Ustaz Yusuf Mansur Umumkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026, Simak Dasar Penetapannya!

Ustaz Yusuf Mansur Umumkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026, Simak Dasar Penetapannya!

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:04 WIB