Tak main-main, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap para pelaku usaha yang terbukti melanggar. Sanksi ini mencakup pencabutan izin edar hingga pemusnahan produk.
Ancaman pidana serius juga menanti para produsen dan pengedar yang membandel. Pelaku usaha dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda miliaran Rupiah, sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pelaku pelanggaran akan dikenai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," bunyi salah satu poin keterangan dalam unggahan.
Cerita soal temuan BPOM dari salah satu produk kecantikan Reza Gladys sebelumnya juga sempat disinggung Dokter Oky Pratama saat bersaksi di sidang Nikita Mirzani hari ini, Kamis, 31 Juli 2025.