5 Fakta Kasus Warisan Raymond Manthey, Ngaku Dijebak dengan Iming-iming Rp1 Miliar

Yohanes Endra Suara.Com
Kamis, 31 Juli 2025 | 18:56 WIB
5 Fakta Kasus Warisan Raymond Manthey, Ngaku Dijebak dengan Iming-iming Rp1 Miliar
Fakta Kasus Warisan Raymond Manthey (TikTok/raymondmanthey)

3. Ahli Waris Tjoe Min Fat

Raymond Manthey menyatakan dirinya sebagai ahli waris yang sah dari Tjoe Min Fat alias Surya Mertjoe.

Ayah Raymond Manthey tersebut meninggal dunia pada 2021 saat pendemi Covid-19.

Sedangkan ibu Raymond Manthey yang tidak disebutkan namanya masih hidup di usia 88 tahun.

Warisan aset yang kini dipermasalahkan Raymond Manthey berupa perusahaan, tanah, gedung, dan rumah.

Detailnya, perusahaan yang dimaksud adalah PT Mara Jaya, tanah di Desa Titi Papan Kecamatan Medan Deli, dan sebuah gedung di Jalan Kepribadian 7 Gang 11.

Ada pula aset berupa rumah tua di Jalan Sudirman No. 26, sebela DPD Partai Demokrat Sumut, yang luasnya sekitar 1532 m2.

Semua aset milik ayah Raymond Manthey berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Fakta Panas Pengakuan Raymond Manthey Soal Yuni Shara (Instagram)
Fakta Panas Pengakuan Raymond Manthey Soal Yuni Shara (Instagram)

4. Kronologi Raymond Manthey Dijebak

Baca Juga: Siapa Suami Pertama Yuni Shara? Anak Konglomerat Kini Ngemis Loker Sopir, Dulu Pacari Banyak Artis

Raymond Manthey meyakini bahwa warisan ayahnya dipalsukan atau digelapkan oleh Prof Dr Iskandar Japardi.

Semua berawal dari Raymond Manthey yang diajak Johnny, adiknya yang beda ibu, bertemu di Restoran Garuda, Pattimura, Medan.

Ternyata Raymond Manthey dipertemukan dengan Prof Dr Iskandar Japardi.

Meski Prof Dr Iskandar Japardi adalah menantu ayah Raymond Manthey, mereka belum pernah bertemu atau berkenalan sebelum hari itu.

Di momen tersebut, Prof Dr Iskandar Japardi menangis, meminta permasalahan warisan diselesaikan dengan baik-baik.

Kemudian pada 24 Januari 2024, Raymond Manthey dan Prof Dr Iskandar kembali bertemu di kantor Notaris Arifin, SH.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI