Suara.com - Andre Taulany kembali menggugat cerai sang istri, Rien Wartia Trigina atau lebih dikenal sebagai Erin Taulany, untuk yang ketiga kalinya.
Dua kali talak cerai Andre Taulany ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Pada Senin, 4 Agustus 2025, sidang perceraian Andre Taulany dan Erin kembali digelar.
Dua anak mereka, Dio dan Kenzy, dihadirkan sebagai saksi pihak Erin yang langsung ditolak Andre Taulany.
Pasalnya hanya Dio yang cukup umur, yaitu 19 tahun, sementara Kenzy masih 16 tahun. Bolehkah anak jadi saksi di sidang perceraian? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
1. Anak jadi Saksi Perceraian di Mata Hukum

Andre Taulany diketahui menikah dengan Erin taulany pada 17 Desember 2005. Gugatan pertama diajukan Andre Taulany pada April 2024.
Selama 19 tahun menikah, keduanya dikarunia tiga anak: Ardio Raihansyah Taulany (2006), Arkenzy Salmansyah Taulany (2009), dan Arlova Carissa Taulany (2011).
Berdasarkan informasi dari laman hukumonline.com, Erin Taulany kemungkinan kuat menghadirkan dua putranya sebagai saksi pertengkaran.
Gugatan cerai Andre Taulany sebelumnya ditolak karena kurangnya bukti pertengkaran. Padahal saat sidang cerai, wajib mendatangkan dua orang sebagai saksi.
Pengadilan kemungkinan besar menolak gugatan perceraian apabila tidak menghadirkan keterangan saksi.
Baca Juga: Pengadilan Tegas Tolak Permintaan Istri Andre Taulany Jadikan Anak Saksi Kasus Cerai
Berdasarkan pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, keterangan saksi bisa dari keluarga atau kerabat.

Di sisi lain, Andre Taulany menolak dua putranya menjadi saksi karena masih di bawah umur.
Padalah menurut UU Sistem Peradilan Anak, anak di bawah usia 18 tahun masih memungkinkan dijadikan saksi.
Pasal 145 HIR/172 Rbg juga menyatakan anak berusia 15 tahun yang belum dikategorikan dewasa boleh dijadikan saksi dan harus disumpah.
Sebab apabila saksi mempunyai hubungan darah, termasuk anak, dikhawatirkan memberikan keterangan palsu.
Saksi yang mempunyai hubungan darah juga dikhawatirkan dapat memecah belah sebuah keluarga karena adanya keberpihakan.