Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?

Bangun Santoso

Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:40 WIB
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Empat mahasiswa hukum Bima menggugat UU Darurat 1954 ke MK mengenai kekuasaan Presiden memberi amnesti dan abolisi.
  • Para pemohon meminta MK membatasi pemberian amnesti dan abolisi hanya untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Gugatan tersebut menyoroti perlunya melibatkan DPR dalam proses pengambilan keputusan Presiden terkait pengampunan pidana.

Suara.com - Sebuah undang-undang darurat berusia lebih dari 70 tahun yang menjadi dasar hukum kekuasaan Presiden untuk 'menghapus dosa' pidana kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat mahasiswa Fakultas Hukum menyoroti potensi kesewenang-wenangan dalam pemberian amnesti dan abolisi, dua hak istimewa kepala negara yang kerap dianggap sakti.

Gugatan ini dilayangkan oleh Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima.

Melalui perkara nomor 262/PUU-XXIII/2025, mereka meminta MK memberikan batasan yang tegas terhadap Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

“Para pemohon berpandangan, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian dikutip laman resmi MK dari Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).

Apa Sebenarnya Beda Amnesti dan Abolisi?

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami dua istilah kunci yang menjadi pusat gugatan ini. Meski sama-sama merupakan bentuk pengampunan dari Presiden, amnesti dan abolisi memiliki perbedaan fundamental.

Amnesti: Berasal dari bahasa Yunani "amnestia" yang berarti melupakan. Amnesti adalah pengampunan umum yang diberikan kepada sekelompok orang atau individu yang telah melakukan tindak pidana.

Efeknya sangat kuat, semua akibat hukum pidana dari perbuatan tersebut dihapuskan. Seseorang yang mendapat amnesti dianggap tidak pernah melakukan kejahatan itu.

baca juga

Abolisi: Adalah tindakan untuk menghentikan proses hukum atau penuntutan terhadap seseorang yang sedang berjalan. Jika amnesti menghapus status bersalah setelah vonis, abolisi justru menghentikan proses hukum sebelum vonis dijatuhkan.

Kekuasaan Absolut yang Dianggap Perlu Diimbangi

Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi yang digugat berbunyi: “Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-arang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.”

Para mahasiswa mengakui bahwa pemberian pengampunan ini adalah hak prerogatif konstitusional Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Namun, mereka menilai implementasinya dalam UU Darurat 1954 membuka celah masalah.

Menurut mereka, ketiadaan batasan yang jelas berpotensi melahirkan tindakan sewenang-wenang. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa mekanisme check and balances harus diperkuat dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 08:09 WIB

Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!

Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:45 WIB

'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan

'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 20:37 WIB

Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Tekno | Selasa, 06 Januari 2026 | 14:18 WIB

Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin

Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin

News | Senin, 05 Januari 2026 | 14:49 WIB

UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden

UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:35 WIB

Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum

Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:47 WIB

Terkini

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:30 WIB

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:00 WIB

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

×