Apakah Semua Musik Kena Royalti? Simak Penjelasan Lengkapnya

Bella Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:05 WIB
Apakah Semua Musik Kena Royalti? Simak Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi musik (pixabay.com)

Suara.com - Pemanfaatan musik di ruang publik, acara komersial, hingga konten digital kini semakin diatur dengan ketat di Indonesia.

Banyak pelaku usaha, kreator, bahkan masyarakat umum bertanya-tanya: Apakah semua musik yang diputar atau digunakan secara publik wajib membayar royalti?

Jawabannya: tidak semua musik terkena kewajiban royalti, namun penting untuk memahami kategori musik mana yang termasuk dan mana yang tidak, agar tidak tersandung persoalan hukum.

Kategori Musik yang Kena Royalti

Musik yang terkena kewajiban pembayaran royalti umumnya memiliki ciri-ciri berikut:

Ilustrasi pemain musik. (Pixabay)
Ilustrasi pemain musik. (Pixabay)

1. Musik dengan Hak Cipta yang Masih Berlaku

Karya musik yang diciptakan dan masih berada dalam masa perlindungan hukum hak cipta, yakni selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia, wajib dibayar royaltinya jika digunakan secara publik atau komersial.

2. Musik yang Digunakan untuk Kepentingan Komersial

Jika musik dipakai untuk mendukung kegiatan bisnis seperti:

  • Musik latar di restoran, hotel, mall
  • Lagu dalam iklan dan film
  • Musik dalam konten YouTube monetisasi
  • Lagu di konser, acara perusahaan, pameran, dan lainnya

Maka pengguna wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK terkait seperti WAMI, KCI, RAI, dll.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman

3. Musik yang Didaftarkan dalam Sistem Royalti Nasional

Jika lagu terdaftar dalam database LMKN dan SIDRAMA (Sistem Informasi Lagu dan Musik Komersial), maka penggunaannya wajib melalui mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.

Kategori Musik yang Tidak Kena Royalti

Ada beberapa jenis musik yang tidak mewajibkan pembayaran royalti, selama penggunaannya sesuai dengan aturan. Berikut di antaranya:

1. Musik Public Domain

Musik menjadi domain publik apabila:

  • Pencipta telah meninggal dunia lebih dari 70 tahun yang lalu, dan
  • Tidak ada perpanjangan hak cipta oleh ahli waris atau pihak ketiga

Contoh musik klasik karya Mozart, Beethoven, atau lagu tradisional daerah tertentu yang tidak memiliki pemilik hak cipta aktif, bisa digunakan tanpa membayar royalti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI