Melalui sistem kolektif ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin satu per satu dari pencipta lagu, sehingga lebih praktis dan tetap menjamin perlindungan hak ekonomi bagi para seniman.
Ia juga menanggapi keresahan sebagian pelaku usaha yang mengaku enggan memutar lagu-lagu Indonesia demi menghindari kewajiban membayar royalti. Menurutnya, sikap semacam itu tidak hanya merugikan para pencipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan budaya dan industri kreatif nasional.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni