Suara.com - Dua musisi Tanah Air yakni Marcell Siahaan dan Makki Ungu mendapatkan mandat baru.
Mereka dilirik oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk bertugas sebagai Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028.
Marcell dan Makki pun dilantik pada Jumat, 8 Agustus 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Dalam pelantikan itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Ir Razilu berpesan pada pengurus baru tentang tanggung jawab atas pekerjaan barunya ini.
![Ketua LMKN, Dharma Oratmangun (ketiga dari kiri) bersama para komisionernya seperti Dwiki Dharmawan, Makki Ungu dan lainnya. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/08/71109-lmkn-dharma-oratmangun.jpg)
LMKN sebagai lembaga yang mengurus tentang royalti, Razilu berharap pengurus baru bisa bekerja dengan baik.
Dia meminta sistem terbuka, adil dan berpihak pada pemilik hak.
Lalu apa tugas Marcell Siahaan dan Makki Ungu sebagai Komisioner LMKN?
Pengurus baru LMKN diminta untuk bisa menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas pernarikan dari pengguna komersial.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, komisioner Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki tugas dan wewenang yang spesifik, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan royalti.
Baca Juga: Band Radja Izinkan Lagunya Diputar di Kafe: Lagu Kami untuk Diminati, Bukan Ditakuti
Secara umum, LMK adalah lembaga yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonomi mereka.
Sedangkan LMKN adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk membantu mengelola royalti hak cipta lagu dan musik secara nasional.
Tugas Komisioner LMKN
Sebagai pimpinan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, komisioner LMKN memiliki peran sentral dalam menjalankan tugas lembaga ini, di antaranya:
1. Menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti
Komisioner LMKN bertanggung jawab untuk memastikan proses penarikan royalti dari pengguna komersial seperti restoran, hotel, kafe, dan tempat karaoke berjalan efektif.
Selain itu, mereka juga harus memastikan royalti yang terkumpul didistribusikan secara transparan dan proporsional kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
2. Menyusun dan Mengawasi Kode Etik
Komisioner LMKN bertugas menyusun kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh LMK di bidang lagu dan/atau musik.
Mereka juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pendistribusian royalti yang dilakukan oleh LMK.
3. Memberikan Rekomendasi kepada Menteri
Komisioner memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM terkait:
- Pemberian sanksi kepada pengurus LMK yang melanggar kode etik atau peraturan.
- Pemberian izin operasional LMK.
- Pencabutan izin operasional LMK jika terjadi pelanggaran berat.
4. Melakukan Mediasi Sengketa
Apabila ada sengketa terkait pendistribusian royalti di antara anggota LMK, komisioner LMKN bertugas sebagai mediator untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
5. Menyusun Laporan
Komisioner wajib memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri secara berkala.
6. Mengelola Kepentingan Hak Ekonomi
Komisioner LMKN bertanggung jawab untuk mengelola kepentingan hak ekonomi dari pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.
Secara ringkas, peran komisioner LMKN adalah memastikan sistem pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia berjalan secara adil, transparan, dan efisien, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan pelaksananya.
Berapa gaji Komisioner LMKN?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, tidak ada rincian yang spesifik dan eksplisit mengenai besaran gaji atau honorarium yang diterima oleh Komisioner LMKN.
Namun, peraturan tersebut menyebutkan LMKN dapat menggunakan dana operasional paling banyak 20% dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.
Dana operasional ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya operasional lembaga dan, secara tidak langsung, honorarium atau gaji komisioner.
Jadi, besaran honorarium komisioner LMKN tidak ditetapkan dalam angka pasti oleh peraturan, melainkan dibiayai dari alokasi dana operasional yang persentasenya sudah ditentukan.
Hal ini bertujuan agar operasional lembaga, termasuk gaji komisioner, tetap proporsional dengan jumlah royalti yang berhasil dihimpun.
Besaran gaji atau honorarium komisioner sering kali menjadi isu sensitif dan menjadi salah satu poin kritik terkait transparansi pengelolaan royalti.
Namun, berdasarkan regulasi yang ada, alokasinya bersumber dari persentase dana operasional dari total royalti yang dikumpulkan.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah