Suara.com - Sejumlah pemilik usaha seperti kafe berpikir dapat mengakali kewajiban membayar royalti musik dengan hanya memutar siaran radio atau playlist dari platform streaming komersial seperti Spotify.
Anggapan ini ternyata keliru dan secara tegas dibantah oleh pemerintah.
Direktur Hak Cipta Kementerian Hukum RI, Agung Damarsasongko, meluruskan miskonsepsi tersebut.
Ia menyatakan bahwa kewajiban membayar royalti tidak ditentukan oleh sumber musik yang diputar, melainkan oleh tujuan penggunaannya.
Menurut Agung, selama musik diperdengarkan di ruang publik untuk tujuan komersial, maka kewajiban membayar royalti tetap berlaku.
"Konsepnya adalah memperdengarkan musik di ruang publik yang tujuannya untuk layanan publik berbasis komersial," ujar Agung Damarsasongko di acara Indonesia Business Forum yang ditayangkan tvOne, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa penggunaan musik di kafe, restoran, atau toko untuk menciptakan suasana dan menarik pelanggan sudah termasuk dalam kategori penggunaan komersial.
Oleh karena itu, tidak peduli dari mana sumber musiknya, kewajiban hukumnya tetap sama.
Baca Juga: Bayar Royalti Lagu: Spotify dan YouTube Premium Gak Cukup? Ini Kata Pakar
Tidak ada perbedaan perlakuan hukum antara memutar CD, siaran radio, maupun playlist Spotify di tempat usaha.
![Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/23/69835-ketua-lmkn-dharma-oratmangun.jpg)
"Jadi, sebenarnya mau sumbernya dari mana pun, apakah dari radio ataukah dari Spotify, ini kan polanya sama, memperdengarkan musik untuk kepentingan komersial," imbuhnya.
Dengan demikian, tidak ada celah bagi pengusaha untuk menghindari pembayaran royalti hanya dengan mengganti sumber pemutar musiknya.
Pernyataan Kemenkum RI memperkuat apa yang sebelumnya sudah disampaikan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun bahwa penggunaan suara alam di kafe atau restoran pun akan tetap dikenakan royalti.
Untuk diketahui, para pemilik kafe atau restoran diketahui mulai ketakutan karena tuntutan membayar royalti atas pemutaran lagu-lagu hits di tempat usaha mereka.
Sebagai gantinya, mereka memutar suara-suara alam agar tidak dikenakan kewajiban membayar royalti.