Gelar Resepsi Pakai Lagu? Awas, Wajib Bayar Royalti! Simak Aturan dan Hitungannya

Tasmalinda | Suara.com

Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:55 WIB
Gelar Resepsi Pakai Lagu? Awas, Wajib Bayar Royalti! Simak Aturan dan Hitungannya
Ilustrasi pernikahan. Gelar resepsi pakai lagu wajib bayar royalti. (Unsplash.com/Insung Yoon)

Suara.com - Musik telah menjadi elemen yang tak terpisahkan dari sebuah perayaan, terutama dalam resepsi pernikahan yang sakral dan meriah.

Namun, di balik alunan lagu yang menambah syahdu suasana, ada aspek hukum yang kerap terlewatkan oleh banyak orang yakni kewajiban membayar royalti lagu.

Banyak yang mengira karena acara bersifat privat, aturan ini tidak berlaku. Anggapan ini keliru besar.

Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengelola hak cipta para pencipta lagu, menegaskan bahwa penggunaan musik dalam acara pernikahan tetap wajib memenuhi kewajiban royalti.

Aturan ini tercantum jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang tidak membedakan antara acara publik komersial dengan acara privat seperti pernikahan.

Intinya, setiap penggunaan karya cipta secara komersial, termasuk untuk memeriahkan sebuah acara, harus disertai izin dan lisensi.

Robert Mulyarahardja, selaku Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, menjelaskan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah untuk melindungi dan menghargai hak para pencipta lagu yang karyanya telah digunakan.

"Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya dua persen dari biaya produksinya. Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” ujar Robert Mulyarahardja pada Senin (11/8/2025).

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa meski tamu tidak dipungut biaya untuk hadir, acara pernikahan tetap dianggap memiliki nilai komersial dari sisi penyelenggaraan.

Biaya produksi yang dimaksud mencakup seluruh pengeluaran untuk menggelar acara tersebut, mulai dari sewa gedung, katering, dekorasi, hingga biaya lainnya yang menunjang kemeriahan acara.

Dari total biaya itulah, tarif royalti sebesar 2% akan dihitung.

Lantas, siapa pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti ini?

Apakah band, penyanyi, atau DJ yang tampil?

Robert meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi. Kewajiban pembayaran royalti sepenuhnya berada di pundak penyelenggara acara.

"Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ari Lasso Meledak Kritik Keras WAMI Soal Royalti, Sederet Musisi Turut Bersuara

Ari Lasso Meledak Kritik Keras WAMI Soal Royalti, Sederet Musisi Turut Bersuara

Entertainment | Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:38 WIB

Tak Putar Lagu Tetap Ditagih, Pengusaha Hotel NTB Protes Mekanisme Royalti LMKN yang Dinilai Memaksa

Tak Putar Lagu Tetap Ditagih, Pengusaha Hotel NTB Protes Mekanisme Royalti LMKN yang Dinilai Memaksa

Entertainment | Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:16 WIB

Kisruh Royalti Makin Meluas, Badai Nilai LMKN Tak Perlu Dilibatkan Lagi

Kisruh Royalti Makin Meluas, Badai Nilai LMKN Tak Perlu Dilibatkan Lagi

Entertainment | Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:01 WIB

Lagu Dewa 19 Boleh Diputat di Kafe, Ahmad Dhani Beri Syarat Ini

Lagu Dewa 19 Boleh Diputat di Kafe, Ahmad Dhani Beri Syarat Ini

Video | Selasa, 12 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Lagu Ciptaan Ahmad Dhani Gratis Diputar di Kafe dan Restoran

Lagu Ciptaan Ahmad Dhani Gratis Diputar di Kafe dan Restoran

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 21:41 WIB

Merasa Dirugikan, Ari Lasso Desak KPK hingga Bareskrim Periksa WAMI

Merasa Dirugikan, Ari Lasso Desak KPK hingga Bareskrim Periksa WAMI

Entertainment | Senin, 11 Agustus 2025 | 16:40 WIB

Penghasilan Royalti Cuma Rp700 Ribu dan Salah Alamat Transfer, Ari Lasso Semprot WAMI

Penghasilan Royalti Cuma Rp700 Ribu dan Salah Alamat Transfer, Ari Lasso Semprot WAMI

Entertainment | Senin, 11 Agustus 2025 | 16:01 WIB

Terkini

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:13 WIB

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:06 WIB

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:46 WIB

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:38 WIB

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB