Ahmad Dhani Kritik Aturan Royalti Musik Hajatan, Bikin Nasib Komposer Hancur

Yohanes Endra Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:05 WIB
Ahmad Dhani Kritik Aturan Royalti Musik Hajatan, Bikin Nasib Komposer Hancur
Ahmad Dhani Kritik Aturan Royalti Musik Hajatan (instagram)

Suara.com - Ahmad Dhani kembali memberikan kritik pedas terhadap sistem royalti musik di Indonesia.

Kali ini terkait kebijakan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan musik dalam acara pernikahan dan hajatan.

"Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget, pantes nasib komposer ancur," tulis Dhani melalui unggahan Instagram pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Pernyataan ini mencerminkan ketidakpuasannya terhadap sistem pengelolaan royalti yang dianggap tidak berjalan transparan dan tidak menguntungkan bagi para pencipta lagu.

WAMI sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti berlaku bagi semua jenis penggunaan musik.

Ahmad Dhani memberikan keterangan usai laga tinju El Rumi dan Jefri Nichol di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Minggu dini hari, 10 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Ahmad Dhani memberikan keterangan usai laga tinju El Rumi dan Jefri Nichol di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Minggu dini hari, 10 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Aturan ini juga berlaku untuk acara privat seperti pernikahan, hajatan, atau pesta keluarga yang sifatnya tertutup dan non-komersial.

Dasarnya pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Menurut WAMI, meskipun acara pernikahan bersifat privat, pemanfaatan musik tetap dikategorikan sebagai penggunaan karya cipta yang harus dihargai secara ekonomis.

Oleh karena itu, setiap penyelenggara acara memiliki tanggung jawab membayar royalti kepada para pencipta lagu yang musiknya diputar atau dimainkan selama acara berlangsung.

Baca Juga: Suara Live: AHY Dicuekin Gibran hingga Ari Lasso Ngamuk ke WAMI

Untuk acara live event tanpa tiket masuk seperti pernikahan, tarif royalti yang dikenakan oleh WAMI adalah sebesar 2 persen dari biaya produksi musik.

Biaya produksi ini meliputi pengeluaran sewa sound system, backline, serta honor artis atau pengisi acara musik.

Besaran tarif ini dianggap WAMI sudah sesuai untuk memberikan hak ekonomi yang adil bagi para pencipta lagu tanpa membebani penyelenggara acara secara berlebihan.

Namun, WAMI juga mengakui bahwa penarikan royalti pada acara privat seperti pernikahan bukanlah perkara mudah.

Pendataan dan penagihan royalti untuk acara privat ini lebih rumit dan sulit dikontrol dibandingkan dengan acara publik.

Oleh sebab itu, WAMI biasanya mengandalkan laporan dari vendor acara, wedding organizer, atau pemilik tempat acara sebagai sumber informasi untuk memastikan royalti terdata dengan benar.

Kebijakan ini menuai reaksi beragam dari para musisi dan pelaku industri hiburan. Ahmad Dhani menjadi salah satu yang paling vokal mengkritik sistem LMK di Indonesia.

Dia menilai bahwa pengelolaan royalti oleh WAMI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selama ini kurang transparan dan tidak maksimal dalam mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagu.

Kembali pada 2022, pentolan band Dewa 19 itu memutuskan keluar dari WAMI dan memilih mengurus royalti karyanya secara mandiri.

Alasannya karena dia merasa tidak mendapatkan laporan yang detail mengenai royalti yang terkumpul dan bagaimana dana itu dibagikan.

Dia juga menyatakan bahwa semua orang bisa memutar lagu ciptaannya, termasuk lagu Dewa 19, secara gratis jika mereka menghubungi dan mendapatkan izin langsung darinya.

Suami dari Mulan Jameela itu bahkan mempersilakan Pemerintah Kota Surakarta, Surabaya, dan Provinsi Jawa Timur untuk memutar lagu-lagunya tanpa harus membayar royalti.

Namun, Dhani melarang penggunaan lagu ciptaannya untuk konser yang dibawakan oleh penyanyi atau band profesional tanpa izin resmi darinya sebagai komposer.

Di sisi lain, kebijakan WAMI ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk dari DPD Partai Perindo Surabaya yang khawatir aturan royalti ini akan berdampak negatif bagi pelaku usaha di industri pernikahan dan hiburan.

Mereka berpendapat bahwa penambahan beban biaya royalti akan memberatkan para penyelenggara acara kecil dan menengah.

Namun, WAMI menegaskan bahwa aturan royalti ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ini juga menjadi upaya untuk melindungi hak-hak para pencipta lagu agar mendapat penghargaan yang layak atas karya mereka.

Diharapkan para musisi dan komposer dapat terus berkarya dengan rasa aman dan memperoleh penghasilan yang adil dari karya cipta mereka.

Kontributor : Chusnul Chotimah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI