Calon Pengantin Wajib Tahu: Begini Cara Hitung dan Bayar Royalti Musik di Acara Nikah

Ferry Noviandi, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:16 WIB
Calon Pengantin Wajib Tahu: Begini Cara Hitung dan Bayar Royalti Musik di Acara Nikah
Menurut WAMI, penampilan musik di acara pernikahan wajib menyetor uang royalti ke LMK. [Instagram @heavenentertainment]

Suara.com - Isu royalti musik semakin meluas dan kini yang terbaru, memutar lagu di acara pernikahan akan dikenakan tarif.

Kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu di acara resepsi pernikahan kini menjadi sebuah keharusan yang perlu dipahami.

Hal ini secara resmi telah dikonfirmasi oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu lembaga manjemen kolektif (LMK) yang menegaskan adanya hak ekonomi pencipta dalam setiap pemanfaatan karya cipta secara komersial.

Aturan ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap penggunaan musik di ruang publik, termasuk dalam sebuah perayaan, perlu membayarkan hak kepada para pencipta lagu.

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert Mulyarahardja selaku Head of Corcomm WAMI, saat dihubungi pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Lalu, pertanyaan krusial yang muncul kemudian adalah siapa pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melunasi pembayaran royalti tersebut.

Secara tegas, Robert Mulyarahardja menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran tersebut dibebankan kepada pihak penyelenggara acara.

"Pihak penyelenggara, jadi dalam hal ini pengantin," ujar Robert.

Besaran tarif royalti untuk acara pernikahan, yang masuk dalam kategori penampilan tanpa penjualan tiket, telah ditetapkan.

baca juga

Tarifnya adalah sebesar dua persen dari total biaya produksi musik, yang mencakup penyewaan sistem suara, sewa backline, hingga honorarium untuk para penampil musik.

Mekanisme pembayarannya pun diatur secara terpusat dan transparan untuk memastikan hak sampai kepada para pencipta.

Pembayaran royalti tersebut harus disetorkan langsung ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), disertai dengan daftar lengkap lagu-lagu yang diputar selama acara.

Robert juga memaparkan alur distribusi dana royalti yang telah terkumpul di LMKN.

"Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang berada di bawah naungan LMKN, dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," imbuh Robert.

Dengan demikian, para calon pengantin diimbau untuk memasukkan biaya royalti musik ini ke dalam anggaran pernikahan mereka agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KCI: Pemerintah Tidak Pernah Bayar Royalti Lagu-lagu yang Dipakai Acara Kenegaraan

KCI: Pemerintah Tidak Pernah Bayar Royalti Lagu-lagu yang Dipakai Acara Kenegaraan

Entertainment | Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:17 WIB

Carut Marut Royalti Musik, Kunto Aji: Pencipta Gak Dapat Hak, Pembayar Jadi Tak Ikhlas

Carut Marut Royalti Musik, Kunto Aji: Pencipta Gak Dapat Hak, Pembayar Jadi Tak Ikhlas

Entertainment | Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:12 WIB

Kicauan Burung Disangka Musik: Hotel di Jawa Timur Protes Keras Usai Disomasi LMKN

Kicauan Burung Disangka Musik: Hotel di Jawa Timur Protes Keras Usai Disomasi LMKN

Entertainment | Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:29 WIB

Ahmad Dhani Semprot WAMI: Tajam ke Kafe dan Resto, Tumpul ke Penyanyi Kaya Raya

Ahmad Dhani Semprot WAMI: Tajam ke Kafe dan Resto, Tumpul ke Penyanyi Kaya Raya

Entertainment | Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:08 WIB

Tompi Izinkan Lagunya Dinyanyikan Gratis, Sindir Keras Mekanisme Royalti: Gak Masuk Akal Sehat!

Tompi Izinkan Lagunya Dinyanyikan Gratis, Sindir Keras Mekanisme Royalti: Gak Masuk Akal Sehat!

Entertainment | Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:23 WIB

WAMI Gercep Minta Maaf ke Ari Lasso Soal Data Royalti, Badai Protes: Pilih Kasih Apa Gimana?

WAMI Gercep Minta Maaf ke Ari Lasso Soal Data Royalti, Badai Protes: Pilih Kasih Apa Gimana?

Entertainment | Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:47 WIB

Terkini

I.League Cabut Larangan Suporter Tandang, Pertama Sejak Tragedi Kanjuruhan

I.League Cabut Larangan Suporter Tandang, Pertama Sejak Tragedi Kanjuruhan

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:34 WIB

Kronologi Lengkap Sengketa Persib vs Robert Rene Alberts yang Berujung Sanksi FIFA

Kronologi Lengkap Sengketa Persib vs Robert Rene Alberts yang Berujung Sanksi FIFA

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:33 WIB

'Indonesia Bukan Barak Militer!' Klaim Tangguang Jawab Kamtibmas Panglima TNI Dianggap Berbahaya

'Indonesia Bukan Barak Militer!' Klaim Tangguang Jawab Kamtibmas Panglima TNI Dianggap Berbahaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:31 WIB

Pacu Jalur 2026 Tanpa Hiburan Artis, Pemerintah Pusat Cuma Bantu Rp100 Juta

Pacu Jalur 2026 Tanpa Hiburan Artis, Pemerintah Pusat Cuma Bantu Rp100 Juta

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:28 WIB

IHSG Ijo Lagi Pagi ini di Level 6.200. Saham GIAA Mulai Dijual

IHSG Ijo Lagi Pagi ini di Level 6.200. Saham GIAA Mulai Dijual

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap

Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:19 WIB

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:57 WIB

×