Suara.com - Isu royalti musik semakin meluas dan kini yang terbaru, memutar lagu di acara pernikahan akan dikenakan tarif.
Kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu di acara resepsi pernikahan kini menjadi sebuah keharusan yang perlu dipahami.
Hal ini secara resmi telah dikonfirmasi oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu lembaga manjemen kolektif (LMK) yang menegaskan adanya hak ekonomi pencipta dalam setiap pemanfaatan karya cipta secara komersial.
Aturan ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap penggunaan musik di ruang publik, termasuk dalam sebuah perayaan, perlu membayarkan hak kepada para pencipta lagu.
"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert Mulyarahardja selaku Head of Corcomm WAMI, saat dihubungi pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Lalu, pertanyaan krusial yang muncul kemudian adalah siapa pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melunasi pembayaran royalti tersebut.
Secara tegas, Robert Mulyarahardja menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran tersebut dibebankan kepada pihak penyelenggara acara.
"Pihak penyelenggara, jadi dalam hal ini pengantin," ujar Robert.
Besaran tarif royalti untuk acara pernikahan, yang masuk dalam kategori penampilan tanpa penjualan tiket, telah ditetapkan.
Baca Juga: KCI: Pemerintah Tidak Pernah Bayar Royalti Lagu-lagu yang Dipakai Acara Kenegaraan
Tarifnya adalah sebesar dua persen dari total biaya produksi musik, yang mencakup penyewaan sistem suara, sewa backline, hingga honorarium untuk para penampil musik.
Mekanisme pembayarannya pun diatur secara terpusat dan transparan untuk memastikan hak sampai kepada para pencipta.
Pembayaran royalti tersebut harus disetorkan langsung ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), disertai dengan daftar lengkap lagu-lagu yang diputar selama acara.
Robert juga memaparkan alur distribusi dana royalti yang telah terkumpul di LMKN.
"Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang berada di bawah naungan LMKN, dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," imbuh Robert.
Dengan demikian, para calon pengantin diimbau untuk memasukkan biaya royalti musik ini ke dalam anggaran pernikahan mereka agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.