KPK Terima Laporan Nikita Mirzani, Siap Telaah Dugaan Permainan Vonis Hakim dan Jaksa

Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:15 WIB
KPK Terima Laporan Nikita Mirzani, Siap Telaah Dugaan Permainan Vonis Hakim dan Jaksa
KPK kasih reaksi soal laporan Nikita Mirzani (Tiara/Suara.com)

Suara.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menggebrak panggung publik. Namun kali ini arenanya jauh lebih serius, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani secara resmi melaporkan dugaan adanya praktik curang di lingkaran aparat penegak hukum.

Langkah mengejutkan ini bukan sekadar gertak sambal, melainkan sebuah eskalasi dari pertarungannya yang ia yakini didukung oleh bukti kuat.

Sebuah rekaman suara yang diduga berisi percakapan untuk mengatur vonis sebuah perkara.

Laporan ini sendiri merupakan puncak dari kekecewaan Nikita setelah upayanya untuk membuka kotak pandora di ruang sidang dimentahkan oleh majelis hakim.

Foto kolase Nikita Mirzani dan laporan dugaan suap APH di KPK. (tangkapan layar/ist)
KPK kasih reaksi soal laporan Nikita Mirzani (tangkapan layar/ist)

Merasa jalurnya di pengadilan dibuntu, ia memilih untuk membawa amunisi tersebut ke lembaga anti-rasuah.

Kabar mengenai pelaporan ini pertama kali meledak melalui akun Instagram-nya, @nikitamirzanimawardi_172, pada Sabtu (9/8/2025).

Unggahan tersebut menampilkan foto tanda terima laporan dari KPK bernomor 011/VII/2025, tertanggal 8 Agustus 2025, disertai keterangan yang lugas.

"Sesuai permintaan nepos laporin saja ke @official.kpk. Kami sudah laporin, ya. Semoga @official.kpk segera menindaklanjuti kasus yang Kaka Niki laporkan," tulis akun tersebut, seolah menjawab tantangan sekaligus mengirim sinyal bahwa ia tidak main-main.

Baca Juga: Fitri Salhuteru Jadi Saksi Meringankan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Kepanasan?

Menanggapi laporan yang menyita perhatian publik ini, pihak KPK memberikan konfirmasi dengan hati-hati.

Nikita Mirzani menangis karena sidang harus ditunda dan hakim meminta sang artis untuk melakukan pengobatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Niki kecewa karena ia ingin sidang tetap berjalan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
KPK kasih reaksi soal laporan Nikita Mirzani[Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa institusinya menyambut setiap laporan dari masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Namun, Budi menekankan bahwa semua aduan harus melewati prosedur yang ketat.

"KPK tentu terbuka terhadap semua laporan ya dari masyarakat, tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan (KPK) atau tidak," kata Budi kepada awak media.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK memiliki kebijakan untuk tidak membeberkan detail laporan kepada publik, termasuk identitas pelapor dan materi yang diadukan, demi melindungi semua pihak yang terlibat.

Kerahasiaan ini adalah standar operasional untuk memastikan proses verifikasi berjalan tanpa intervensi.

"Kami tidak bisa menyampaikan karena memang sedari awal kita sudah tutup informasi itu. Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, update dari setiap laporan akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor saja," ujarnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Dokter Reza Gladys.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra dituduh meminta uang tutup mulut hingga Rp5 miliar, agar ia berhenti menjelek-jelekan produk kosmetik milik dr Reza Gladys.

Nikita Mirzani membantah tudingan tersebut. Dia menyebut uang tersebut diberikan dr Reza Gladys sebagai kesepakatan kerja sama untuk promosi kosmetik milik dr Reza.

Sidangnya sendiri saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita merasa pihaknya telah dizalimi dalam persidangan kasus ini.

Nikita merasa, saksi dari pihaknya dibatasi dalam memberikan keterangan di persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI