Jaksa Tolak Pembelaan Fariz RM, Status Legenda Dipertanyakan: Apa Kontribusi Dia untuk Negara?

Ferry Noviandi, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:50 WIB
Jaksa Tolak Pembelaan Fariz RM, Status Legenda Dipertanyakan: Apa Kontribusi Dia untuk Negara?
Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh tim penasihat hukum musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM.

Sikap tegas ini disampaikan jaksa Indah Puspitarani dalam sidang lanjutan kasus narkoba Fariz RM dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa.

Jaksa menilai, pembelaan yang disampaikan oleh Fariz RM tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya merupakan asumsi semata.

Indah Puspitarani menyatakan bahwa pembelaan dari tim kuasa hukum musisi  66 tahun itu harus dikesampingkan oleh majelis hakim.

Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Menurut Jaksa, Fariz RM tak patut menjadi contoh sebagai seorang legenda musik. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Penuntut umum dengan jelas menolak pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, karena tidak berdasar hukum dan semata-mata hanya asumsi belaka. Untuk itu, pembelaan penasihat hukum tersebut harus dikesampingkan," kata Indah dalam sidang.

Lebih jauh, jaksa menunjukkan keraguan besar terhadap penyesalan yang diungkapkan oleh pelantun lagu "Barcelona" dan "Sakura" tersebut.

Rekam jejak kasus serupa yang menjerat Fariz RM pada tahun-tahun sebelumnya, dianggap sebagai bukti bahwa terdakwa tidak benar-benar serius untuk bersih dari jeratan narkotika.

"Lebih lanjut, penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya. Itu merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar-benar bersih dari narkotika," papar Indah.

Jaksa tak lupa menyoroti argumen Deolipa Yumara selaku penasihat hukum, yang kerap menggaungkan status "legenda" dan kontribusi Fariz RM bagi negara.

baca juga

Indah Puspitarani secara terbuka mempertanyakan kontribusi yang dimaksud, dan apakah rekam jejaknya pantas dijadikan panutan.

Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Menurut Jaksa, Fariz RM tak patut menjadi contoh sebagai seorang legenda musik. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Kontribusi seperti apa yang sudah diberikan terdakwa terhadap negara? Apakah legenda yang digaung-gaungkan penasihat hukum dapat dijadikan panutan, dengan rekam jejak kasus narkotika berkali kali?," kata Jaksa mempertanyakan.

Kalau benar menyesal, jaksa mengingatkan bahwa Fariz RM seharusnya memiliki kesadaran penuh untuk melaporkan diri secara sukarela jika benar ingin sembuh.

Kewajiban ini, menurut jaksa, seharusnya sudah dipahami oleh terdakwa mengingat ini bukanlah kali pertama ia berurusan dengan hukum karena kasus yang sama.

"Dengan kesadaran penuh, seharusnya terdakwa melaporkan dirinya secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Terlebih lagi, hal ini bukanlah hal baru bagi terdakwa," tutur Indah.

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi landasan kuat untuk jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi Fariz RM.

Jaksa menegaskan bahwa keadilan harus tetap eksis dan tidak diskriminatif, tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau popularitas seseorang.

"Maka, penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum. Oleh karenanya, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar surat tuntutan yang kami bacakan dalam sidang sebelumnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam perkara ini," ucap Jaksa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindir Prabowo, Pengacara Minta Fariz RM Dapat Abolisi: Koruptor Saja Dikasih

Sindir Prabowo, Pengacara Minta Fariz RM Dapat Abolisi: Koruptor Saja Dikasih

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 21:21 WIB

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 21:09 WIB

Gamang Tuntut Fariz RM? Sidang Ditunda Dua Kali, Pengacara Ungkap Adanya Dilema Jaksa

Gamang Tuntut Fariz RM? Sidang Ditunda Dua Kali, Pengacara Ungkap Adanya Dilema Jaksa

Entertainment | Selasa, 29 Juli 2025 | 07:00 WIB

Perubahan Drastis Fariz RM di Tahanan Usai Komitmen Buat Lepas dari Jerat Narkoba

Perubahan Drastis Fariz RM di Tahanan Usai Komitmen Buat Lepas dari Jerat Narkoba

Entertainment | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:03 WIB

Komentari Kasus Fariz RM, Eks Kepala BNN: Hukum Pecandu Narkoba Buang-Buang Uang Negara

Komentari Kasus Fariz RM, Eks Kepala BNN: Hukum Pecandu Narkoba Buang-Buang Uang Negara

Entertainment | Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:05 WIB

Dikira Sudah Sembuh, Penangkapan Keempat Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Bikin Personel Band Kaget

Dikira Sudah Sembuh, Penangkapan Keempat Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Bikin Personel Band Kaget

Entertainment | Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:51 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×