Suara.com - Komposer Ari Bias memutuskan untuk mengakhiri perseteruan hukumnya dengan penyanyi Agnez Mo terkait hak cipta lagu "Bilang Saja".
Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Agnez Mo.
Dengan legawa, Ari Bias menerima putusan hukum tertinggi tersebut dan memastikan tidak akan menempuh upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).
Sebagai wujud keikhlasannya, Ari Bias berencana mencabut laporannya terhadap Agnez Mo di Bareskrim Polri.
Keputusan tersebut ia sampaikan melalui sebuah pernyataan tertulis yang ditujukan kepada publik.
“Pernyataan resmi. Saya sudah sampaikan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi LP (yang saat ini masih proses penyelidikan) demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan. Dan saya tegaskan kembali janji saya, TIDAK AKAN ADA PK," tegas Ari Bias dalam tulisannya hari ini, Jumat, 15 Agustus 2025.
![Agnez Monica [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/04/25085-agnez-monica.jpg)
Kendati demikian, perjuangan Ari Bias terkait hak cipta lagunya ternyata belum berhenti sampai di sini.
Ia mengisyaratkan akan melanjutkan upaya hukum, namun dengan target yang berbeda, yakni pihak penyelenggara acara atau promotor konser yang mengundang Agnez Mo.
Kuasa hukumnya disebut segera menindaklanjuti hal ini sambil menunggu salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ekspresi Lega Agnez Mo Menang Kasasi Lawan Ari Bias
“Kuasa hukum saya akan menindaklanjuti, sambil menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung untuk langkah hukum selanjutnya terhadap penyelenggara acara," papar Ari Bias.
Melalui pernyataannya, ia juga secara tegas menutup polemik yang telah berjalan panjang dengan sang diva.
![Ari Bias ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025) [Suara.com/Rena Pangesti].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/19/22014-ari-bias.jpg)
“Dengan demikian segala persoalan hukum saya dengan saudari Agnez Mo sudah selesai," kata Ari Bias.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Agnez Mo pada 11 Agustus 2025.
Putusan MA dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 itu secara otomatis menganulir vonis Pengadilan Niaga Jakarta, yang sebelumnya menyatakan Agnez Mo bersalah dan wajib membayar denda senilai Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.