Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat

Yazir F, Tiara Rosana

Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:37 WIB
Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat
Vidi Aldiano (Instagram/@fore.coffee)
baca 10 detik
  • Pihak almarhum Vidi Aldiano telah memenangkan tiga gugatan di tingkat pertama, yang membuktikan tuduhan pelanggaran hak cipta tidak berdasar.
  • Berdasarkan putusan MK, kewajiban membayar royalti pertunjukan ada pada penyelenggara acara, bukan pada penyanyi.
  • Kuasa hukum meyakini Mahkamah Agung akan menolak kasasi Keenan Nasution karena gugatan dinilai mengada-ada dan tidak sesuai fakta hukum.

Suara.com - Pihak almarhum Vidi Aldiano melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, memberikan tanggapan tegas terkait langkah Keenan Nasution yang tetap melanjutkan proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Yakup menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal perkara ini dan meyakini bahwa gugatan royalti lagu "Nuansa Bening" tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Yakup mengungkapkan bahwa sebelum Vidi Aldiano berpulang, pihak almarhum bersama sang ayah, Harry Kiss, sebenarnya telah memenangkan rangkaian persidangan di tingkat pertama.

"Kami selaku kuasa hukum almarhum Vidi Aldiano dan Bapak Harry Kiss, sudah memenangkan tiga gugatan terpisah yang diajukan oleh pihak Bapak Keenan Nasution yang diputus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 19 November 2025," kata Yakup Hasibuan saat dihubungi awak media, Kamis, 19 Maret 2026.

Menurut Yakup, kemenangan di tingkat pertama tersebut menjadi bukti kuat bahwa tuduhan pelanggaran hak cipta yang dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti secara hukum. Dia menilai gugatan yang dilayangkan pihak Keenan cenderung dipaksakan.

"Hal ini membuktikan bahwa gugatan mereka tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, karena faktanya almarhum Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun," lanjut suami Jessica Mila tersebut.

Penyanyi Bukan Pihak yang Wajib Bayar Royalti

Salah satu poin krusial yang ditegaskan Yakup dalam membela posisi almarhum adalah landasan yuridis mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti dalam sebuah pertunjukan komersial.

Dia merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperjelas batasan tanggung jawab antara penyanyi dan penyelenggara acara.

baca juga

"Secara yuridis, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/2025, ditegaskan bahwa pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti itu adalah penyelenggara pertunjukan, dan bukan penyanyi," tegas Yakup.

Terkait langkah Keenan Nasution yang kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah di Pengadilan Niaga, Yakup mengaku tetap menghormati hak hukum tersebut, meski dia meragukan hasilnya akan berubah.

"Silakan saja (ajukan kasasi) karena itu memang hak mereka. Walaupun sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," tambahnya.

Perseteruan ini bermula dari klaim Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang merasa hak ekonomi mereka atas lagu "Nuansa Bening" dilanggar sejak tahun 2008.

Pihak Keenan menuntut ganti rugi hingga puluhan miliar rupiah karena menganggap Vidi Aldiano membawakan lagu tersebut secara komersial di berbagai platform tanpa transparansi izin yang sesuai.

Kini, di tengah suasana duka setelah berpulangnya Vidi, Yakup Hasibuan memastikan tim hukum akan tetap berdiri tegak demi menjaga nama baik almarhum.

"Prinsipnya kami akan terus mengawal perkara ini agar keadilan dapat tetap ditegakkan. Dan mohon doanya untuk keluarga almarhum agar terus diberikan kesehatan, kekuatan, dan penghiburan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raisa Persembahkan Video Kenangan Bareng Vidi Aldiano di Konser Love & Let Go

Raisa Persembahkan Video Kenangan Bareng Vidi Aldiano di Konser Love & Let Go

Video | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:10 WIB

Dulu Nangis Janji Tobat, Egi Fazri Si Vidi KW Muncul Lagi Nyanyikan Nuansa Bening

Dulu Nangis Janji Tobat, Egi Fazri Si Vidi KW Muncul Lagi Nyanyikan Nuansa Bening

Entertainment | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:55 WIB

Ayah Hibahkan Koleksi Jas Mewah Vidi Aldiano ke Kelompok Hafiz Turki

Ayah Hibahkan Koleksi Jas Mewah Vidi Aldiano ke Kelompok Hafiz Turki

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 13:17 WIB

Jadi Tradisi Setiap Ulang Tahun, Keluarga Vidi Aldiano Tebar Ikan di Momen 40 Harian

Jadi Tradisi Setiap Ulang Tahun, Keluarga Vidi Aldiano Tebar Ikan di Momen 40 Harian

Video | Rabu, 22 April 2026 | 17:10 WIB

Tara Basro Buat Buku Yasin Peringati 40 Hari Kematian Vidi Aldiano, Desainnya Penuh Makna

Tara Basro Buat Buku Yasin Peringati 40 Hari Kematian Vidi Aldiano, Desainnya Penuh Makna

Entertainment | Selasa, 21 April 2026 | 16:34 WIB

Pengajian 40 Hari Vidi Aldiano Digelar Megah, Harry Kiss: Bak Royal Wedding

Pengajian 40 Hari Vidi Aldiano Digelar Megah, Harry Kiss: Bak Royal Wedding

Entertainment | Selasa, 21 April 2026 | 08:50 WIB

Rutin Dilakukan Sejak Vidi Aldiano Hidup, Keluarga Tebar Ikan di Momen 40 Harian

Rutin Dilakukan Sejak Vidi Aldiano Hidup, Keluarga Tebar Ikan di Momen 40 Harian

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 21:20 WIB

Masih Dikenang di 40 Harian, Vidi Aldiano Dinilai Hidup dalam Kebaikan

Masih Dikenang di 40 Harian, Vidi Aldiano Dinilai Hidup dalam Kebaikan

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 11:00 WIB

Diungkap Ibu Mertua, Sheila Dara Sudah Kembali Ceria Usai Kepergian Vidi Aldiano

Diungkap Ibu Mertua, Sheila Dara Sudah Kembali Ceria Usai Kepergian Vidi Aldiano

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 09:19 WIB

40 Hari Berpulang, Habib Jafar Ungkap Ketegaran Vidi Aldiano di Akhir Hayat

40 Hari Berpulang, Habib Jafar Ungkap Ketegaran Vidi Aldiano di Akhir Hayat

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 19:30 WIB

Terkini

Korea Utara Kirim Pesan ke Negara Tukang Kritik: Kami Punya Senjata Nuklir

Korea Utara Kirim Pesan ke Negara Tukang Kritik: Kami Punya Senjata Nuklir

News | Jum'at, 18 September 2026 | 09:28 WIB

Reksa Dana Syariah Berbasis Saham Tambang Emas Global Bisa Jadi Investasi Masa Depan

Reksa Dana Syariah Berbasis Saham Tambang Emas Global Bisa Jadi Investasi Masa Depan

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 09:25 WIB

IHSG Masih di Level 6.500 Pagi Ini, Saham BYAN Langsung Terbang

IHSG Masih di Level 6.500 Pagi Ini, Saham BYAN Langsung Terbang

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 09:19 WIB

AI Makin Butuh Koneksi Ngebut, Cadence Buktikan PCIe 6.0 Lolos Uji Pertama

AI Makin Butuh Koneksi Ngebut, Cadence Buktikan PCIe 6.0 Lolos Uji Pertama

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 09:15 WIB

Ribuan Pebisnis Penuhi JICC Senayan, Global Sources Indonesia 2026 Sambut Ratusan Supplier Asia

Ribuan Pebisnis Penuhi JICC Senayan, Global Sources Indonesia 2026 Sambut Ratusan Supplier Asia

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 09:09 WIB

Merasa Dirugikan Beli Beras Fortifikasi, Konsumen Minta Uang Dikembalikan

Merasa Dirugikan Beli Beras Fortifikasi, Konsumen Minta Uang Dikembalikan

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 09:07 WIB

15 Manfaat Bedak Tabur untuk Riasan Tahan Lama dan Tetap Rapi

15 Manfaat Bedak Tabur untuk Riasan Tahan Lama dan Tetap Rapi

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 09:01 WIB

Dorong Ekonomi Digital,  ShopeePay dan BI Dorong Penggunaan QRIS bagi UMKM

Dorong Ekonomi Digital, ShopeePay dan BI Dorong Penggunaan QRIS bagi UMKM

News | Jum'at, 18 September 2026 | 09:00 WIB

Menembus Kesunyian dan Ketidakadilan dalam The Silence of Bones

Menembus Kesunyian dan Ketidakadilan dalam The Silence of Bones

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 09:00 WIB

Karhutla Kepung Pusat Konservasi Gajah Padang Sugihan

Karhutla Kepung Pusat Konservasi Gajah Padang Sugihan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 09:00 WIB

×