Ekspresi Lega Agnez Mo Menang Kasasi Lawan Ari Bias

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 07:45 WIB
Ekspresi Lega Agnez Mo Menang Kasasi Lawan Ari Bias
Ekspresi Lega Agnez Mo Menang Kasasi Lawan Ari Bias. [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Agnez Mo akhirnya buka suara usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang ia ajukan terkait sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja" dengan musisi Ari Bias.

Lewat Instagram Story, pelantun "Coke Bottle" tersebut mengunggah repost dari Sammy Simorangkir yang mengucapkan selamat atas kemenangan hukum tersebut.

Dalam unggahan Sammy, terlihat tangkapan layar pemberitaan soal putusan MA yang memenangkan Agnez.

"Thanks Sammy," tulis Agnez singkat sambil menandai akun sang sahabat pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Tak lama, Agnez juga membagikan potret selfie yang tampak seperti bentuk ekspresi lega usai putusan itu diumumkan.

Di sisi lain, Ari Bias juga sudah memberikan reaksi terhadap dikabulkannya kasasi Agnez Mo.

Dia memilih untuk legowo dan tidak memperpanjang masalah. Lewat Instagram Story, pencipta lagu "Bilang Saja" tersebut menegaskan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Ekspresi Lega Agnez Mo Menang Kasasi Lawan Ari Bias. [Instagram]
Ekspresi Lega Agnez Mo Menang Kasasi Lawan Ari Bias. [Instagram]

"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tulis Ari Bias.

Tak hanya itu, Ari juga mengaku menghormati sepenuhnya putusan MA.Dia bersyukur sengketa hukum yang telah berlangsung cukup panjang ini berakhir di tingkat kasasi.

Baca Juga: Ini Lagu yang Menyeret Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi," tulisnya.

"Saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," tambah Ari.

Sengketa ini bermula saat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan Agnez Mo bersalah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta tentang hak ekonomi pencipta. 

Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias atas tiga kali penampilan lagu "Bilang Saja" tanpa izin.

Namun, Agnez tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke MA. Putusan terbaru membatalkan kewajiban membayar ganti rugi tersebut, sekaligus mengakhiri drama hukum yang ramai dibicarakan publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI