Suara.com - Musisi Anji terus menyuarakan keresahannya terkait transparansi pengelolaan royalti musik di Indonesia.
Kali ini, ia menyoroti sumber dana operasional yang digunakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Diketahui bukan lembaga pemerintah, Anji lantas mempertanyakan dari mana mereka mendapatkan dana untuk menjalankan operasionalnya.
Pria yang kini berusia 46 tahun itu mengungkapkan sebuah fakta yang diatur dalam regulasi yang ada.
Fakta tersebut adalah LMK dan LMKN berhak menggunakan sebagian dari total royalti yang mereka kumpulkan dalam setahun.
Presentase yang boleh digunakan sebagai dana operasional pun tidak sedikit, yakni mencapai angka maksimal 20 persen.
"Mereka berhak menggunakan dana dari royalti yang mereka kumpulkan dalam satu tahun, 20 persen maksimal," papar Anji di salah satu videonya di Instagram, dikutip Minggu, 17 Agustus 2025.
Anji kemudian memberikan simulasi perhitungan yang gamblang untuk memudahkan publik memahaminya.
Ia mencontohkan, jika dalam setahun royalti yang terkumpul mencapai Rp1 triliun, maka dana operasional yang bisa digunakan mencapai Rp200 miliar.
Baca Juga: Aturan Menteri Hukum soal Royalti Dibayar ke LMKN Didukung Once Mekel, Distribusinya Sudah Beres?
"Jadi misalnya mereka mengumpulkan royalti Rp100 juta, mereka bisa menggunakan Rp20 juta. Jika mereka mengumpulkan royalti dalam satu tahun Rp1 miliar, mereka berhak untuk menggunakan Rp200 juta. Jika mereka mengumpulkan royalti itu Rp1 triliun, mereka bisa menggunakan Rp200 miliar untuk dana operasional mereka," terang Anji lagi.
Besaran angka ini tentu menjadi sorotan, karena nilainya berpotensi jadi sangat besar dan berasal langsung dari keringat para pencipta lagu.
Ditambah lagi, masih banyak pencipta lagu di luar sana yang bertanya-tanya ke mana larinya hak mereka, khususnya dari hak pertunjukan atau performing rights.