Suara.com - Sumanto dulu dikenal publik sebagai manusia kanibal hingga menjadi narapidana kasus memakan mayat manusia.
Kini, Sumanto tampil dengan wajah baru sebagai seorang kreator konten. Lewat akun media sosialnya, @sumantooficial_, pria asal Purbalingga itu aktif membagikan video seputar kesehariannya, khususnya konten bertema kuliner.
“Dulunya masak daging hidup-hidup, sekarang full matang,” ujar Sumanto kepada wartawan.
Sejak menekuni dunia digital, Sumanto mengaku harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tren media sosial. Ia bahkan kini sudah menerima tawaran kerja sama dari berbagai pihak.
“Dulu ngejar orang, sekarang dikejar endorse,” katanya lagi.
Sebagian besar unggahan Sumanto berupa konten mukbang, di mana ia memperlihatkan dirinya menyantap berbagai jenis makanan. Meski demikian, ada satu kuliner Nusantara yang ternyata belum pernah ia coba, yakni rawon, makanan khas Probolinggo.
“Penasaran banget sama rawon, karena katanya kuahnya hitam dan rasanya khas. Itu yang belum pernah saya coba,” ucap Sumanto.
Transformasi Sumanto dari kanibal menjadi kreator konten kuliner banyak menarik perhatian warganet. Video-videonya sering ditonton ribuan kali, bahkan mendapatkan komentar positif dari pengguna media sosial yang penasaran dengan kehidupannya setelah bebas dari masa lalu kelamnya.
Siapa Sumanto?
Sumanto adalah sosok yang pernah menghebohkan Indonesia pada awal 2000-an karena kasus kanibalisme yang melibatkan dirinya. Pada tahun 2003, Sumanto ditangkap di Purbalingga, Jawa Tengah, setelah diketahui mencuri dan memakan jasad seorang wanita tua yang baru dimakamkan.
Karena pada saat itu tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang kanibalisme dalam KUHP Indonesia, Sumanto didakwa dengan pasal pencurian mayat, yaitu Pasal 363 ayat (5) KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
Pada Juni 2003, Pengadilan Negeri Purbalingga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Sumanto. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara. Selama menjalani hukuman, Sumanto dilaporkan berkelakuan baik, sehingga ia dibebaskan lebih awal pada 24 Oktober 2006.
Setelah bebas, Sumanto tidak diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat desanya. Ia kemudian dibawa ke panti rehabilitasi An-Nur di Desa Bungkanel, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga, di mana ia mendapatkan bimbingan agama dan rehabilitasi untuk meninggalkan praktik ilmu hitam yang pernah dipelajarinya.