Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan oleh Ustaz Evie Effendie terhadap putrinya, NAT, kini merembet ke dugaan tindak pidana lain. Selain mengalami kekerasan fisik, NAT juga mengaku harta pribadinya dirampas.
Barang berharga milik NAT yang diduga diambil paksa adalah sebuah ponsel. Ironisnya, pelaku perampasan disebut-sebut adalah ayah kandungnya sendiri, Ustaz EE alias Evie Effendie.
Kuasa hukum NAT, Zaideni Herdiyasin menegaskan, ponsel kliennya masih ditahan oleh sang ayah. Hingga kini, belum ada itikad baik untuk mengembalikannya.
"Handphone milik korban, klien kami, pun dirampas oleh ayah kandungnya, EE, yang dan sampai saat ini belum dikembalikan," ujar tim kuasa hukum.
Merasa haknya telah direnggut, NAT tidak tinggal diam. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung.
Laporan tersebut dibuat pada hari yang sama dengan kejadian, yakni pada 4 Juli 2025, menunjukkan keseriusan perempuan 19 tahun itu dalam mencari keadilan.
![Ustaz Evie Effendi Diduga Aniaya sang Putri, Dipukul Berkali-kali. [Instagram/evieefendie]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/27/68763-ustaz-evie-effendi.jpg)
Tim kuasa hukum membeberkan nomor laporan polisi yang telah terdaftar, "Sudah kami laporkan di... di Unit PPA Polrestabes Bandung dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat," katanya.
Laporan tersebut tidak hanya mencakup dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, tetapi juga menjadi dasar untuk menyelidiki perampasan ponsel milik korban.
"Dasar hukum yang kita laporkan adalah Pasal 44 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelas pengacara.
Baca Juga: Bak Tampar Suami Chikita Meidy, Video Ini Jadi Bukti Selingkuh di Kelab Malam