- Kerabat Ressa membantah tudingan hidup hedon karena kenyataannya Ressa tinggal di kamar tanpa TV dan kulkas, serta bekerja sebagai sopir.
- Gaji Ressa hanya Rp 2,5 juta per bulan (itu pun sering menunggak) dan ia harus mencicil mobilnya sendiri, bukan dibelikan oleh Denada.
- Ressa tidak puas dengan pengakuan di media sosial dan mendesak Denada untuk menemuinya secara langsung guna menyelesaikan masalah.
Suara.com - Ressa Rizky Rossano yang kini telah diakui sebagai anak kandung Denada, sempat disebut jalani hidup mewah atau hedon di Banyuwangi.
Tudingan itu dilontarkan pengacara Denada, merespons gugatan penelentaran anak di pengadilan.
Merespons hal itu, pengacara Ressa, Ronald Armada, menepisnya. Kata dia, jangankan hidup mewah, TV dan kulkas saja, Ressa tak punya.
"Gimana caranya Ressa ini hedon. Di kamarnya itu cuma ada satu tempat tidur, TV aja nggak ada, kulkas aja nggak ada," kata Ronald saat konferensi pers di Mampang, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Februari 2026.
Di kesempatan ini, Ronald juga menyinggung soal Ressa yang pernah jadi sopir neneknya, Emilia Contessa ibu Denada. Gaji yang diterima jauh dari kata layak.
"Ikut Emilia Contessa saja gaji 1 bulan, Rp 2,5 juta. Itu juga dibagi dua untuk anaknya Ressa. Tolong juga rasionya," terang Ronald.
Dari sini, Ronald Armada mempertanyakan apakah hal ini yang disebut dengan hidup hedon.
"Tolong dibantu saya, mungkin saya agak buta nggak bisa melakukan penilaian gimana caranya Ressa ini hedon," jelas Ronald.
Lebih parah lagi lanjut Ronald, kliennya juga sering tak pernah digaji.
Baca Juga: Pengacara Kantongi Nama Ayah Kandung Ressa, Ogah Buka ke Publik karena Takut Salah
"Wong Rp 2,5 juta itu kadang dibayar kadang nggak. Gitu loh," ucapnya.
Soal mobil, Ronald memastikan kliennya yang mencicil, bukan keluarga Denada.
"Eh kamu membelikan mobil yang mana? Wong ini anak disuruh nyicil sendiri kok. Itupun atas nama Denada apa atas nama Muhammad," ucapnya bertanya-tanya.
Terkini, Ressa Rizky Rossano ingin Denada bertemu langsung dengannya. Bukan pengakuan melalui media sosial apalagi melalui pengacaranya.