TV Nasional Bungkam soal Demo DPR, Joko Anwar Geram: Bubarkan KPI!

Ferry Noviandi Suara.Com
Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:14 WIB
TV Nasional Bungkam soal Demo DPR, Joko Anwar Geram: Bubarkan KPI!
Joko Anwar ikut geram karena tv nasional jarang dan sangat minim menampilkan tayangan demonstrasi di Gedung DPR RI. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Joko Anwar menilai tiadanya pemberitaan demo DPR oleh televisi Nasional terkesan disengaja
  • Joko Anwar geram dan merasa untuk sekalian tidak menonton seluruh stasiun tv Nasional.
  • Joko juga menyentil KPI dan menilai lembaga penyiaran telah menjadi alat kekuasaan karena menutup akses informasi penting bagi rakyat.

Suara.com - Aksi demonstrasi besar di depan Gedung DPR pada 28 Agustus 2025 memicu polemik lantaran tak satupun stasiun TV Nasional menyiarkannya secara langsung.

Fenomena ini membuat publik geram, termasuk sutradara ternama Joko Anwar.

Filmmaker yang akrab disapa Jokan itu mengomentari luapan kekecewaan Salshadilla Juwita, putri pedangdut Iis Dahlia, di media sosial.

"Aku sudah bolak-balik cari berita di TV dari sore sampai malam, tapi tidak ada kabar sama sekali soal kejadian ini, nol besar," tulis Salsha dalam unggahan yang kemudian viral di X.

Dia menilai absennya pemberitaan televisi soal demo DPR terkesan disengaja agar masyarakat tetap dalam keadaan tidak tahu apa-apa.

"Kayaknya mereka memang tidak mau rakyat tahu apa yang sedang terjadi, sengaja bikin masyarakat jadi bodoh," lanjut Salsha dalam cuitannya.

Ungkapan miris Salsha ini disambut dengan komentar keras dari Joko Anwar.

"Ini gila sih, gila!" tulisnya menegaskan sikap tak terima atas absennya pemberitaan demo di layar kaca.

Sutradara film Pengepungan di Bukit Duri itu bahkan menyindir stasiun TV lokal dengan nada pedas.

Baca Juga: Imbau Rakyat Tenang dan Percaya Pemerintah, Prabowo: Waspada Ada Kelompok Ingin Huru-hara

"Stasiun TV lokal adem-adem aja? Ya udah sekalian enggak usah ditonton lagi aja selamanya," sindir Joko Anwar.

Kemarahan publik kian bertambah ketika beredar surat resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta yang dikeluarkan pada hari yang sama.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran di Jakarta terkait imbauan pemberitaan mengenai demonstrasi massa yang menyoroti rencana tunjangan DPR RI.

Dalam surat itu, KPID mengingatkan lembaga penyiaran agar tetap berpegang teguh pada regulasi penyiaran seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, hingga Kode Etik Jurnalistik.

Empat poin utama ditegaskan dalam surat imbauan tersebut, termasuk larangan menayangkan liputan unjuk rasa dengan muatan kekerasan secara berlebihan.

KPID juga mengingatkan agar media tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang adil, berimbang, akurat, serta tidak menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?