Viral Surat Edaran KPI Imbau Stasiun TV Tidak Menayangkan Berita Demo, Publik Bereaksi Keras

Sumarni Suara.Com
Jum'at, 29 Agustus 2025 | 16:04 WIB
Viral Surat Edaran KPI Imbau Stasiun TV Tidak Menayangkan Berita Demo, Publik Bereaksi Keras
Demo di depan kantor DPRD Sumut ricuh (Antara/M. Valery Maulidzar S/Soni Namura/Rinto A Navis)
Baca 10 detik
  • Surat edaran KPID DKI Jakarta mengimbau stasiun TV untuk tidak menayangkan liputan demo memicu kontroversi.
  • Publik menilai edaran tersebut sebagai bentuk pembungkaman media dan upaya menutupi kekerasan aparat.
  • Warganet menyerukan perlawanan dengan menggunakan media sosial untuk terus menyebarkan informasi lapangan.

Suara.com - Beredar sebuah surat imbauan yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta yang memicu kontroversi setelah beredar luas di media sosial.

Unggah yang dibagikan akun X @logos_id itu berisi imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran atau stasiun TV untuk tidak menayangkan siaran atau liputan terkait aksi gelombang unjuk rasa yang menolak isu tunjangan rumah untuk anggota DPR RI.

Larangan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya aksi unjuk rasa dari masyarakat yang menolak kebijakan tersebut. Seperti diketahui bahwa kabar demo di berbagai daerah masih menjadi kabar panas dalam sepekan.

Video saat aparat bentrok dengan demonstran juga masih terus beredar luas di media sosial.

KPI menilai bahwa situasi yang berkembang berpotensi mengganggu ketertiban umum jika tidak ditangani secara bijak oleh media.

Sebagai langkah preventif agar terus tercipta situasi dan kondisi tetap kondusif, aman dan damai di masyarakat, KPI mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku dalam dunia penyiaran dan jurnalistik. 

Yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22, Standar Program Siaran Pasal 40, 41, dan Pasal 42 dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Terkait regulasi tersebut, KPI Provinsi DKI Jakarta perlu mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk memperhatikan poin-poin berikut:

  • Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan
  • Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritidak buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan
  • Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat
  • Ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi ditengah aksi unjuk rasa masyarakat.

Surat edaran itu pun ditandatangani langsung oleh Ketua KPI DKI Jakarta, Puji Hartoyo.

Baca Juga: TV Nasional Bungkam soal Demo DPR, Joko Anwar Geram: Bubarkan KPI!

Adanya surat edaran KPI melarang lembaga penyiaran menayangkan siaran terkait aksi demonstrasi itu langsung menuai reaksi keras dari publik di media sosial. 

KPI  Larang Stasiun TV Menyiarkan Berita Demo

Kantor KPI Pusat. [Istimewa]
Kantor KPI Pusat. [Istimewa]

Banyak warganet menilai surat ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap media dan upaya menutupi aksi kekerasan dalam demonstrasi.

“Kalo media dibungkam, pake media kita sendiri. Jangan pernah lelah dan berhenti share apa yang terjadi, semua orang harus tau apa yang terjadi,” tulis akun @samue***.

“Yaudah rakyat aja yang mass upload kekerasan aparat di semua platform!!!Kalo mau kekerasan ga disiarkan, YA JANGAN ADA KEKERASAN!!” kata akun @ciko***.

“Nyenyenyee. Bilang aja lagi bredel media, susah amat. Ga semua orang bisa dibegoin,” komentar akun @zulf***.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?