Dijadwalkan Minggu Depan, Surat Panggilan Ikrar Talak Pratama Arhan Belum Dikirim PA Tigaraksa

Kamis, 04 September 2025 | 17:51 WIB
Dijadwalkan Minggu Depan, Surat Panggilan Ikrar Talak Pratama Arhan Belum Dikirim PA Tigaraksa
Pengadilan agama tigaraksa belum mengirim surat panggilan ikrar talak ke Pratama Arhan (Instagram)
Baca 10 detik
  • Surat panggilan ikrar talak untuk Pratama Arhan belum dikirimkan.
  • Pengadilan menunggu putusan cerai berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Rumor rujuk beredar, namun belum ada konfirmasi ke pengadilan.

Suara.com - Publik kembali menyoroti babak akhir dari pernikahan pesepak bola Pratama Arhan dan Azizah Salsha.

Meskipun Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa telah menetapkan jadwal krusial untuk pembacaan ikrar talak, terungkap sebuah fakta penting.

Surat pemberitahuan resmi untuk agenda tersebut ternyata belum sampai ke tangan Pratama Arhan.

Momen yang akan menjadi penentu sahnya perceraian mereka telah dijadwalkan pada Jumat, 12 September 2025.

Namun, Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahudin, mengonfirmasi bahwa ada proses administrasi hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemanggilan resmi dapat dilayangkan.

Hal ini menjadi krusial karena tanpa pemanggilan yang sah, proses ikrar talak tidak dapat dilanjutkan.

Pratama Arhan dan Azizah Salsha [instagram]
Pengadilan agama tigaraksa belum mengirim surat panggilan ikrar talak ke Pratama Arhana [instagram]

"Meskipun tanggalnya sudah diperkirakan, surat pemberitahuan resmi untuk agenda pembacaan ikrar talak memang belum kami kirimkan," terang Sholahudin belum lama ini kepada awak media.

Menunggu Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Sholahudin menjelaskan secara rinci alasan di balik penundaan pengiriman surat tersebut.

Baca Juga: Pengadilan Agama Umumkan Jadwal Ikrar Talak Arhan, Rujuk dengan Azizah Salsha Cuma Gosip?

Menurutnya, Majelis Hakim tidak bisa bertindak gegabah dan harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Langkah utama yang ditunggu saat ini adalah memastikan putusan cerai yang diketuk pada 25 Agustus 2025 lalu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Majelis hakim masih menunggu konfirmasi pemberitahuan isi putusan. Kami harus memastikan terlebih dahulu apakah salinan putusan sudah disampaikan dan, yang terpenting, sudah diterima oleh pihak termohon (Azizah Salsha)," jelasnya lagi.

Pratama Arhan berselebrasi setelah memastikan langkah Indonesia ke babak semifinal Piala Asia U-23 (pssi.org)
Pengadilan agama tigaraksa belum mengirim surat panggilan ikrar talak ke Pratama Arhan (pssi.org)

Proses ini adalah tahapan standar untuk menjamin hak-hak hukum kedua belah pihak terpenuhi.

Putusan baru dianggap inkracht setelah melewati masa tenggang 14 hari sejak putusan diterima oleh para pihak, di mana selama periode tersebut tidak ada upaya hukum banding yang diajukan.

Hingga saat ini, diketahui baik pihak Arhan maupun Azizah belum mengajukan banding.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?