"Kami harus melihat dulu status berkekuatan hukum tetap (BHT) dari putusan ini. Pemberitahuan resmi terkait itu belum ada. Tentu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan majelis hakim yang menangani perkara ini," tambah Sholahudin.
Rumor Rujuk dan Sikap Pengadilan
Di tengah proses hukum yang berjalan, rumor mengenai kemungkinan Pratama Arhan dan Azizah Salsha untuk rujuk terus berembus kencang.
Menanggapi hal ini, pihak Pengadilan Agama Tigaraksa menegaskan bahwa mereka belum menerima informasi resmi apa pun terkait niat damai tersebut.
"Hingga saat ini, kami belum mendengar kabar itu. Belum ada informasi apa pun yang masuk ke pengadilan agama mengenai niat untuk rujuk," tegas Sholahudin.
Meski begitu, ia menyatakan bahwa institusi pengadilan akan selalu menyambut baik jika ada upaya untuk mempertahankan rumah tangga.
"Kalau mereka mau rujuk, buat kami alhamdulillah. Pihak pengadilan tentu bangga dan mendukung niat baik untuk mengurungkan perceraian," pungkasnya.
Sebagai informasi, PA Tigaraksa mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Pratama Arhan pada 25 Agustus 2025 melalui putusan verstek, karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Pengadilan Agama Umumkan Jadwal Ikrar Talak Arhan, Rujuk dengan Azizah Salsha Cuma Gosip?