Dituding Incar Harta Warisan, Pihak Suami Mpok Alpa Beri Jawaban Menohok

Yohanes Endra, Adiyoga Priyambodo

Senin, 22 September 2025 | 15:24 WIB
Dituding Incar Harta Warisan, Pihak Suami Mpok Alpa Beri Jawaban Menohok
Mpok Alpa dan suami, Aji Darmaji. (Instagram/jie.langit)
baca 10 detik
  • Permohonan perwalian anak murni untuk urusan administratif, bukan soal harta.

  • Aji Darmaji merupakan pihak yang merawat anak-anak setelah ibu mereka meninggal.

  • Menurut hukum, pengajuan perwalian tidak terikat batasan waktu 40 hari.

Suara.com - Permohonan perwalian anak yang diajukan suami mendiang Mpok Alpa, Aji Darmaji, diwarnai oleh berbagai isu negatif yang beredar di publik.

Salah satu isu liar yang paling santer terdengar adalah tudingan bahwa permohonan tersebut diajukan demi menguasai harta peninggalan almarhumah.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Aji Darmaji, Zaki R. Mosabasa, memberikan bantahan keras usai menghadiri sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 22 September 2025.

Zaki menegaskan bahwa tujuan utama permohonan ini adalah murni untuk kepentingan administratif dan masa depan anak-anak.

Menurutnya, keterangan saksi di persidangan juga turut memperjelas siapa yang saat ini bertanggung jawab merawat anak-anak sepeninggal ibu mereka.

"Intinya sekarang yang merawat ini siapa? Begitu kan? Karena almarhum nggak ada, sekarang yang merawat ya bapaknya, Bang Aji, begitu," ujar Zaki.

Mpok Alpa dan suami, Aji Darmaji. (Instagram/@jie.langit)
Mpok Alpa dan suami, Aji Darmaji. (Instagram/@jie.langit)

Pernyataan tersebut sekaligus digunakan oleh Zaki untuk menepis segala tuduhan miring yang dialamatkan kepada kliennya.

Secara gamblang, ia menyebut permohonan perwalian ini sama sekali tidak berkaitan dengan urusan harta warisan.

"Jadi ini juga menepis isu-isu yang liar kemarin kalau permohonan Bang Aji selaku pemohon, memohon untuk melakukan perwalian ada isu-isu negatif mengenai harta dan lain-lain, ini nggak ada ya. Ini murni perwalian untuk mengurus-ngurus dokumen," tegas Zaki.

baca juga

Selain tudingan soal harta, ia juga menjawab kritik mengenai waktu pengajuan perwalian yang dianggap terlalu cepat karena belum genap 40 hari masa berkabung.

Zaki menjelaskan bahwa dalam hukum positif di Indonesia, tidak ada aturan yang mengikat mengenai batas waktu tersebut.

Menurutnya, batasan waktu 40 hari hanyalah sebuah tradisi atau budaya yang tidak memiliki kekuatan hukum.

"Mau 7 hari, mau 14 hari, mau 40 hari, itu hanya budaya. Jadi tidak ada, begitu kan? Apabila dianggap perlu dan penting, ini pemohon berhak untuk mengajukan permohonan," pungkas Zaki. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Padahal Orangtua Kandung, Kenapa Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak? Begini Menurut Hukum

Padahal Orangtua Kandung, Kenapa Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak? Begini Menurut Hukum

Entertainment | Kamis, 18 September 2025 | 20:35 WIB

Wasiat Mpok Alpa Terungkap! Rumah untuk Anak Pertama Jadi Rebutan? Keluarga Geram pada Suami

Wasiat Mpok Alpa Terungkap! Rumah untuk Anak Pertama Jadi Rebutan? Keluarga Geram pada Suami

Video | Kamis, 18 September 2025 | 15:00 WIB

Kenapa Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak? Bikin Pihak Keluarga Curiga

Kenapa Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak? Bikin Pihak Keluarga Curiga

Lifestyle | Kamis, 18 September 2025 | 11:07 WIB

Keluarga Mpok Alpa Soroti Suami yang Buru-Buru Urus Perwalian Anak, Diduga Terkait Harta Warisan

Keluarga Mpok Alpa Soroti Suami yang Buru-Buru Urus Perwalian Anak, Diduga Terkait Harta Warisan

Entertainment | Kamis, 18 September 2025 | 11:03 WIB

Keluarga Mpok Alpa Kaget! Suami Mendiang Ajukan Hak Wali Anak Tanpa Izin?

Keluarga Mpok Alpa Kaget! Suami Mendiang Ajukan Hak Wali Anak Tanpa Izin?

Video | Kamis, 18 September 2025 | 13:05 WIB

Terkini

Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU

Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Atasi Bibir Kering, Ini 5 Lip Serum Peptide yang Bikin Makin Memesona

Atasi Bibir Kering, Ini 5 Lip Serum Peptide yang Bikin Makin Memesona

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Buntut Viral 'Baca Alquran Dapat Miras', 5 Pihak di The Sounds Project Resmi Dipolisikan

Buntut Viral 'Baca Alquran Dapat Miras', 5 Pihak di The Sounds Project Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Fenomena 'Beli Teman' dan Jasa Teman Jalan: Solusi Kesepian atau Modus Terselubung?

Fenomena 'Beli Teman' dan Jasa Teman Jalan: Solusi Kesepian atau Modus Terselubung?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia

Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia

Batam | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita

Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project

Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru

Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:52 WIB

DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan

DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:49 WIB

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:44 WIB

×