-
Ammar Zoni ditangkap keempat kalinya terkait narkoba pada awal tahun 2025.
-
Ia berperan sebagai pengepul narkoba saat masih menjadi warga binaan lapas.
-
Kasusnya akan segera disidangkan dan terancam tambahan hukuman penjara.
Suara.com - Teka-teki mengenai penangkapan keempat Ammar Zoni terkait kasus narkoba mulai terkuak.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan, kasus yang dihadapi bapak dua anak ini sudah bergulir sejak awal 2025.
Kala itu, Ammar Zoni tercatat sebagai warga binaan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Keberadaannya di sana pun karena menjalani hukuman atas kasus narkoba kali ketiga.
"Tertangkap tangannya kalau dari informasi yang kami terima di berkas, di sekitar tahun 2025 ini. Di Januari, sekitar Januari 2025," ungkap Plt Kasi Intelijen Kejari Jakpus, Agung di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Pihak petugas keamanan lapas awalnya menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik Ammar Zoni.

Agung menjelaskan, kewaspadaan petugas lapas menjadi kunci terungkapnya kasus ini.
Pihak lapas yang memantau warga binaannya mendeteksi adanya aktivitas yang tidak wajar.
"Gerak-gerik mencurigakan ya tentunya teman-teman dari keamanan dalam lapas itu juga kan juga mengetahui ya, karena itu warga binaannya pasti mengetahui ada hal yang tidak baik, itu pasti adalah," jelasnya.
Baca Juga: Kejari Sebut Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati usai Edarkan Narkoba di Penjara
Terungkap, Ammar Zoni berperan sebagai pengepul. Ia menerima narkoba dari seseorang yang berada di luar rutan.
Setelah berada di tangan Ammar Zoni, narkoba tersebut diserahkan kepada orang lain untuk diedarkan kepada pengguna di lapas.
Kini, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), kasus Ammar Zoni kini telah memasuki tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Selanjutnya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Agendanya minggu depan akan dilimpah ke PN Jakpus, kemudian nanti kita nunggu jadwal persidangan," tutur Agung.
Dengan adanya kasus baru ini, dapat dipastikan bahwa Ammar Zoni tidak akan bebas dalam waktu dekat. Ia harus menjalani tambahan hukuman jika terbukti bersalah di persidangan.