4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 10:32 WIB
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
Baca 10 detik
  • Ancaman hukuman mati tampaknya menanti Ammar Zoni setelah keempat kalinya tertangkap kasus narkoba
  • Dalam kasus terbarunya itu, Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di penjara
  • Buntut perbuatannya, Ammar Zoni dijerat pasal berlapis. 

Suara.com - Ancamam hukuman mati kini menanti artis Ammar Zoni setelah kembali terjerat kasus narkoba. Bahkan, Ammar Zoni kini terlibat dalam peredaran narkoba di penjara. Setidaknya kasus ini menjadi babak keempat Ammar Zoni terlibat narkoba. 

Dalam kasus terbarunya itu, Ammar Zoni bersekongkol 'berjualan' narkoba dengan lima tahanan lain di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Aksi Ammar Zoni yang terlibat mengedarkan narkoba di dalam penjara terungkap dari keterangan Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Agung Irwan.

"Tersangka ada enam orang termasuk MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (10/10/2025).

Dalam kasus narkoba Ammar Zoni dkk, narkoba jenis sabu-sabu dan ganja sintetis (sinte), turut disita petugas.

Potret Transformasi Ammar Zoni (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)
Ammar Zoni (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Agung membeberkan pasal berlapis yang dijeratkan kepada Ammar Zoni dan kelima tahanan lain yang terlibat peredaran narkoba di penjara. Menurutnya, Ammar Zoni dkk dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait pengenaan pasal berlapis itu, Ammar Zoni terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Adapun bunyi Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika; "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.

Sementara isi Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika berbunyi: "Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berat melebihi lima gram, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah satu per tiga."

Baca Juga: Ammar Zoni jadi Bandar di Penjara, DPR: Petugas Lapas Harus Dihukum Berat jika Terbukti Kongkalikong

Diketahui, Ammar Zoni tercatat sudah empat kali tertangkap kasus narkoba. Mantan suami Irish Bella itu pertama kali berurusasn dengan hukum setelah tertangkap pada 2017 lalu.

Lalu, Ammar Zoni untuk kedua kalinya dicokok polisi pada Maret 2023. Belum menghirup udara bebas, Ammar Zoni kembali tertangkap kasus serupa pada 12 Desember 2023.

Bukannya bertobat setelah keluar-masuk penjara, Ammar Zoni ternyata semakin liar. Dia bahkan bersekongkol dengan tahanan lain untuk mengedarkan narkoba di penjara.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI