-
Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan dan ditempatkan dalam sistem super ketat one man one cell.
-
Sistem ini membuat narapidana terisolasi total untuk mencegah komunikasi dan peredaran narkoba di dalam lapas.
-
Pemindahan Ammar menjadi langkah tegas negara terhadap pelaku yang tetap mengendalikan narkoba meski sudah dipenjara.
Suara.com - Babak baru yang kelam dalam perjalanan hidup aktor Ammar Zoni resmi dimulai.
Bukan lagi di Rutan Salemba yang hiruk pikuk, hari-harinya kini akan dihabiskan dalam kesunyian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Karanganyar, Nusakambangan.
Pulau penjara yang dikenal dengan reputasi paling angker di Indonesia.
Pemindahan Ammar Zoni pada Kamis (16/10/2025) pagi menandai akhir dari toleransi negara terhadap ulahnya.
Kabarnya di Nusakambangan dia ditempatkan dalam sistem sel paling ketat, one man one cell.
Lantas, apa sebenarnya sistem one man one cell yang kini menjadi rumah bagi Ammar Zoni?

Ini adalah sistem penempatan narapidana dengan tingkat keamanan super maksimum. Sesuai namanya, satu sel hanya diisi oleh satu orang narapidana.
Tujuannya jelas, isolasi total. Sistem ini dirancang untuk memutus sepenuhnya rantai komunikasi dan komando narapidana dari dunia luar maupun dari lingkungan lapas itu sendiri.
Interaksi dengan narapidana lain sangat dibatasi, bahkan nyaris tidak ada. Pengawasan dilakukan secara ketat selama 24 jam untuk memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran, terutama peredaran narkoba.
Baca Juga: Geger Kasus Ammar Zoni, DPR Panggil Ditjen PAS Bahas Peredaran Narkoba di Lapas
Pemindahan Ammar Zoni ke fasilitas ini bukanlah tanpa sebab. Ini adalah puncak dari rentetan kasus narkoba yang menjeratnya sebanyak empat kali.
Kasus terakhir menjadi pemicu utama, di mana ia terbukti masih mampu mengendalikan peredaran sabu dan ganja dari balik jeruji besi Rutan Salemba.
Tindakannya dianggap sebagai pembangkangan serius terhadap hukum dan menjadi preseden buruk bagi sistem pemasyarakatan.

"Langsung dimasukkan ke sel, one man one cell," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Karanganyar, Riko Purnama Candra kepada awak media.
Langkah tegas ini merupakan implementasi langsung dari peringatan keras Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan serta Dirjen Pemasyarakatan.
"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Mashudi) serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti belum lama ini kepada awak media.