Geger Kasus Ammar Zoni, DPR Panggil Ditjen PAS Bahas Peredaran Narkoba di Lapas

Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:09 WIB
Geger Kasus Ammar Zoni, DPR Panggil Ditjen PAS Bahas Peredaran Narkoba di Lapas
Komisi XIII DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Ditjen PAS Bahas Peredaran Narkoba di Lapas. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Baca 10 detik
  • Komisi XIII DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat tertutup dengan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi di Kompleks Parlemen, Jakarta.

  • Rapat membahas pengawasan terhadap peredaran narkotika, senjata, dan alat komunikasi di dalam lapas dan rutan.

  • Agenda ini digelar usai mencuat kasus mantan artis Ammar Zoni yang terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba bersama lima tersangka lainnya.

Suara.com - Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Rapat ini sendiri digelar secara tertutup.

Rapat tersebut digelar mulai pukul 14.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XIII, Willy Aditya.

Berdasarkan agenda yang diperoleh Suara.com, rapat digelar dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Direkrorat Pemasyarakatan Kementerian Imipas terhadap larangan peredaran dan jual beli Narkotika, Peredaran Senjata, serta Alat Komunikasi Handphone di LP dan Rutan.

Di awal pembukaan rapat, Willy menanyakan kepada anggota Komisi XIII terkait pelaksanaan rapat ini akan digelar secara tertutup atau terbuka. Para anggota meminta rapat digelar secara tertutup.

"Baik, ibu bapak semua. Saya mau tanya ke ibu bapak semua. Ini rapat digelar tertutup atau terbuka? Tertutup ya," kata Willy sambil mengetuk palu sidang untuk memutuskan rapat digelar secara tertutup.

Adapun rapat digelar juga usai ramai kasus peredaran narkoba di dalam Rutan salah satunya kasus yang melibatkan mantan artis Ammar Zoni.

Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkotika. Kali ini, Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba tempat dirinya menjalani masa tahanan.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan pihaknya mendapati ada enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Enam tersangka itu adalah Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni. Ternyata, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI